Istri Otak Pembunuhan Suami di Karawang

Nasib Ossy Claranita, Istri di Karawang jadi Otak Pembunuhan Suami, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kepala Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPi

|
Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang didalangi istri korban di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024). Ossy tersangka pembunuhan suami di Karawang terancam penjara seumur hidup 

Ossy bahkan sempat histeris dan menangis saat menolak otopsi.

Baca juga: Motif Ossy Claranita, Istri jadi Otak Pembunuhan Suami di Karawang, Sakit Hati dan Persoalan Harta

3. Rekaman CCTV mengungkap fakta

Polisi kemudian menganalisa 27 CCTV di jalur jalan sepanjang tiga kilometer dari sekitar rumah korban hingga lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang yang mengendarai motor dan salah satunya postur tubuhnya mirip dengan adik ipar korban, Pandu (19).

4. Istri korban dalang pembunuhan

Dalam penyelidikan ini, Ossy memberikan keterangan berbelit.

"Yang kedua ketidakkooperatifannya, berbelit-belit dan setelah kami cocokan antara data olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan yang bersangkutan banyak sekali yang tidak berkesesuaian," demikian Kepala Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang.

Polisi kemudian memanggil Ossy dan adiknya ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Ossy Claranita, Istri di Karawang jadi Otak Pembunuhan Suami, Awalnya Korban Diduga Tewas Dibegal

"Setelah kami melakukan interogasi mendalam, yang bersangkutan (Ossy) mengakui telah menjadi dalang pelaku dari kejadian ini," kata Wirdhanto.

Akhirnya setelah pemeriksaan mendalam selam 24 jam, polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Arif Sriyono pada 14 Januari 2024.

Ini berselang lima hari setelah Arif ditemukan tewas di pinggir irigasi dan dikira korban begal pada 9 Januari 2024 dini hari.

Selain Ossy dan adiknya, polisi juga menetapkan RZ sebagai tersangka.

RZ kini buron.

5. Eksekutor dibayar Rp 1,5 juta

Wirdhanto menyebut, eksekutor pembunuhan berencana itu, RZ dibayar Rp 1,5 juta plus motor milik korban, Honda Vixion.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved