Gadis Bunuh Istri Selingkuhan di Sampang

Motif Gadis di Sampang Bunuh Istri Sah Selingkuhannya, Sakit Hati Bakal Ditinggal ke Surabaya

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Siti Maimuna (30) oleh selingkuhan suaminya, Fitria(23). merasa iri dan sakit hati kepada istri sah kekasihny

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Siti Maimuna (30) oleh selingkuhan suaminya, Fitria(23). merasa iri dan sakit hati kepada istri sah kekasihny 

"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Pelaku Ditangkap

Pelaku pun sempat berakting seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Malahan, ia sempat hadir ke pemakaman korban bersama warga sekitar.

"Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kanit Pidum Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (16/1/2024).

Diketahui, tersangka dan korban masih satu desa dan keluarga mereka saling kenal.

Kemudian, tidak sedikitpun ada kecemasan di raut wajah, bahkan sempat-sempatnya tersangka beraktivitas di Media Sosial (Medsos) Tik-Tok.

Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo pada Senin (15/1/2024) kemarin.

Tersangka diringkus di kedimannya tanpa perlawanan, bahkan alat bukti sebilah celurit yang digunakan membacok korban hingga mengalami sekitar 6 luka sayat berhasil ditemukan.

"Dengan menggunakan celurit itu, tersangka membacok korban secara berulang-ulang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Selasa (16/1/2024).

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengankan alat bukti lain berupa pasangan pakaian milik tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.

"Sepasang baju milik tersangka ditemukan di semak belukar berlokasi di belakang rumahnya, karena setelah aksi pembacokan pelaku membuang bajunya ke semak-semak," terangnya.

Sejauh ini, tersangka beserta alat bukti telah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres setempat.

Akibat perbuatannya, Fitria kini dijerat Pasal 340 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita di Sampang: Pelaku Sudah Susun Rencana Sebelum Habisi Korban

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved