Gadis Bunuh Istri Selingkuhan di Sampang

Motif Gadis di Sampang Bunuh Istri Sah Selingkuhannya, Sakit Hati Bakal Ditinggal ke Surabaya

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Siti Maimuna (30) oleh selingkuhan suaminya, Fitria(23). merasa iri dan sakit hati kepada istri sah kekasihny

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Siti Maimuna (30) oleh selingkuhan suaminya, Fitria(23). merasa iri dan sakit hati kepada istri sah kekasihny 

TRIBUNSUMSEL.COM- Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Siti Maimuna (30) oleh selingkuhan suaminya, Fitria (23).

Diketahui Fitria gadis muda gelap mata membunuh istri sah dari kekasih gelapnya itu di dusun Lorpolor, desa Karang Gayam, kecamatan Omben, kabupaten Sampang, Madura.

Korban tewas setelah tubuhnya dihujani celurit berukuran 60 centimeter oleh pelaku.

Baca juga: Kronologi Fitria Gadis di Sampang Bunuh Istri Selingkuhan, Dua Hari Siapkan Celurit Milik Kakak

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sampang, terungkap bahwa FItrianekat membunuh korban secara sadis karena asmara.

Ternyata tersangka yang masih lajang memiliki hubungan asmara dengan suami korban berinisial B, alias selingkuhannya.

Diketahui, perselingkuhan antara tersangka dan suami korban ini sudah terjalin sekitar 2 tahun.

Asmara terlarang itu bahkan tak pernah diketahui oleh korban.

Namun, pelaku belakangan merasa iri dan sakit hati kepada istri sah dari kekasihnya tersebut.

Sebab, korban akan diajak oleh suaminya pindah ke Surabaya.

Baca juga: Guru Ini Tiba-tiba Terdiam di Kelas, Pilu Baca Curhatan Muridnya Diterlantarkan Ayah Demi Kekasihnya

Diduga suami korban berpamitan ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka.

"Suami korban berencana membuka toko peracangan bersama istrinya di Surabaya, sekaligus ingin mengakhiri hubungan," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo, Selasa (16/1/2024).

"Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban (selingkuhan) pindahan ke Surabaya sehingga nekat membunuh korban," sambungnya.

Di samping itu, ia memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan mengingat tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain.

"Untuk keterlibatan suami korban, kami belum tahu, kasus ini masih kita dalami," terangnya.

Rencana Membunuh

Karena sakit hatinya, Fitria langsung merencanakan untuk menghabisi korban.

Ia menggunakan celurit milik kakaknya.

Fitria pun beraksi malam hari saat suami korban pergi ke Surabaya untuk mengurus usaha yang akan dijalankannya.

Fitria nekat membunuh Siti Maemunah (30) di dalam kamar korban, Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura menggunakan celurit, Selasa (9/1/2023) sekitar 03.30 wib.

Fitria tersangka saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (16/1/2024). Kronologi pembunuhan berawal dari selingkuhan yang akan pindah
Fitria tersangka saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (16/1/2024). Kronologi pembunuhan berawal dari selingkuhan yang akan pindah (Istimewa via Tribun Madura)

Saat itu, kakak ipar yang tinggal seatap dengan korban hendak menuju ke kamar mandi untuk mengambil wudhu dan solat subuh.

Baru melangkah keluar dari kamar tidur, ia melihat seseorang tidak dikenal masuk melalui pintu samping rumah dan menuju kamar yang di tempati oleh korban.

Tak lama, seketika terdengar riuh keributan dari dalam kamar korban hingga membangunkan saudara laki-laki korban (Rikman). Seketika menemui korban ke dalam kamar.

"Korban ditemukan sudah bersimbah darah di kamarnya, lalu Rikman berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil," kata Kapolsek Omben AKP Budi Nugroho.

Di tengah saudara korban mengejar pelaku, terlihat sepintas ciri-ciri pelaku yakni, menggunakan kerudung dan menjinjing celurit.

"Untuk suami korban saat kejadian bepergian ke Surabaya sejak kemarin sore, (8/1/2024)," terangnya.

Korban tewas setelah tubuhnya dihujani celurit berukuran 60 centimeter oleh pelaku.

Dengan kondisi yang mengenaskan, nyawa korban tak tertolong.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Remaja Putri Duel Pakai Celurit di Palembang Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Korban meninggal dunia saat tiba di Puskesmas Omben karena kehabisan darah.

Sebab urat nadi di pergelangan tangan kiri korban putus akibat sabetan celurit.

Bahkan, pelaku sempat mencuci celurit berdarah yang digunakannya untuk membunuh mamah muda untuk menghilangkan jejaknya.

"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Pelaku Ditangkap

Pelaku pun sempat berakting seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Malahan, ia sempat hadir ke pemakaman korban bersama warga sekitar.

"Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kanit Pidum Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (16/1/2024).

Diketahui, tersangka dan korban masih satu desa dan keluarga mereka saling kenal.

Kemudian, tidak sedikitpun ada kecemasan di raut wajah, bahkan sempat-sempatnya tersangka beraktivitas di Media Sosial (Medsos) Tik-Tok.

Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo pada Senin (15/1/2024) kemarin.

Tersangka diringkus di kedimannya tanpa perlawanan, bahkan alat bukti sebilah celurit yang digunakan membacok korban hingga mengalami sekitar 6 luka sayat berhasil ditemukan.

"Dengan menggunakan celurit itu, tersangka membacok korban secara berulang-ulang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Selasa (16/1/2024).

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengankan alat bukti lain berupa pasangan pakaian milik tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.

"Sepasang baju milik tersangka ditemukan di semak belukar berlokasi di belakang rumahnya, karena setelah aksi pembacokan pelaku membuang bajunya ke semak-semak," terangnya.

Sejauh ini, tersangka beserta alat bukti telah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres setempat.

Akibat perbuatannya, Fitria kini dijerat Pasal 340 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita di Sampang: Pelaku Sudah Susun Rencana Sebelum Habisi Korban

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved