Berita Viral
Viral Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 M karena Tak Dinikahi, Kini Berakhir di Putusan Kasasi MA
Dilansir dari Kompas.com, dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajuk
Editor:
Weni Wahyuny
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang - Seorang wanita di Kupang gugat pacarnya Rp1,4 Miliar karena tak dinikahi
Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya.
Tidak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.
Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat.
Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.
Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar.
"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," ujar dia.
Baca berita lainnya di Google News
Tags
Berita viral
KUPANG
Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1.4 M
Gugat Pacar Rp1.4 M
Gugat Pacar Rp1.4 M Karena Tak Dinikahi
Tribunsumsel.com
BeritaViral
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.