Berita Viral

Viral Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 M karena Tak Dinikahi, Kini Berakhir di Putusan Kasasi MA

Dilansir dari Kompas.com, dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajuk

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang - Seorang wanita di Kupang gugat pacarnya Rp1,4 Miliar karena tak dinikahi 

Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya.

Tidak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.

Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat.

Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.

Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar.

"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," ujar dia.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Cerita Kasus Wanita di Kupang yang Gugat Pacar Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved