Berita Viral

Sosok Erfin Dewi Sudanto, Caleg PAN Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Jadi Anggota DPRD, Ngaku Ngabdi

Sosok calon legislatif (caleg) Erfin Dewi Sudanto, di Bondowoso tengah dsorot mengaku rela menjual ginjalnya. maju sebagai caleg DPRD dari Partai PAN

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Tribunjateng.com/ig/nenktainment
Sosok Erfin Dewi Sudanto, Caleg PAN Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Jadi Anggota DPRD, Ngaku Ngabdi 

Baner dan baliho itu dibuatnya dari sisa tabungan yang dimilikinya.

Dirinya berharap kemenangan agar nantinya bisa merealisasikan janji-janji politiknya.

Bolehkah Jual Ginjal di Indonesia?

 TribunJakarta.com menemuhan penyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait jual beli ginjal.

IDI menegaskan bahwa, jual beli organ, termasuk ginjal, merupakan perbuatan ilegal.

Apabila terdapat kasus donor ginjal, pendonor dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.

Aturan Undang-undang

Larangan penjualan organ tubuh manusia memang tidak diatur dalam KUHP saat ini.

Namun hal ini telah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya UU ini bari berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Dalam pasal 345 UU 1/2023 tersebut, mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:

  • organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar; atau
  • darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta

Selain itu, Pasal 346 UU 1/2023 mengatur:

  • Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta
  • Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

Baca juga: Menang Lomba Rp10 Juta Tapi yang Diberi ke Siswi Rp350 Ribu, Kepsek Ungkap Peruntukan Uang

Lebih lanjut, secara khusus larangan penjualan organ tubuh diatur dalam UU Kesehatan saat ini yang ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut:

Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan berikut ini:

  • Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
  • Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
  • Erfin Dewi Sudanto, Caleg di Bondowoso yang rela jual ginjal demi biaya kampanye Pemilu 2024.
    Sosok Caleg Jual Ginjal di Bondowoso
    Erfin Dewi Sudanto merupakan warga Desa Bataan Kecamatan Tenggarang Bondowoso.
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved