Berita Nasional

Nasib Terdakwa Kebakaran Bromo, Rugikan Negara Rp 741 M, Didenda Rp 3 M dan Dituntut 3 Tahun Penjara

Inilah nasib AWEW (41) terdakwa kebakaran Bromo yang rugikan negara Rp 741 M, kini akhirnya didenda Rp 3 M dan dituntut hukuman 3 tahun penjara..

Kompas.com / Tribun Sumsel
Nasib Terdakwa Kebakaran Bromo, Rugikan Negara Rp 741 M, Didenda Rp 3 M dan Dituntut 3 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah nasib AWEW (41) terdakwa kebakaran Bromo akhirnya didenda dan dituntut.

Baca juga: Viral Aksi Pria Pesepeda Tendang Wanita Pengendara Motor Hingga Terjungkal Kabur Tanpa Rasa Bersalah

Diketahui jika AWEW merugikan negara Rp741 M karena kebakaran Bromo hingga didenda Rp 3 M dan dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore.

Enam pengunjung di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih santai gelar prewedding meski api berkobar di belakang mereka, akibat nyala flare, 2023.
Enam pengunjung di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih santai gelar prewedding meski api berkobar di belakang mereka, akibat nyala flare, 2023. ((Tangkap layar video))

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari kerja Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra, terdakwa dituntut oleh jaksa berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Sejumlah fakta persidangan memberatkan terdakwa manajer wedding organizer itu, sehingga jaksa menuntut terdakwa dengan dua pasal.

Atas perbuatan terdakwa, lahan Bromo yang terbakar seluas seluas 1.241,79 hektar. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741.866.003.300 (Rp 741,8 miliar).

"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 741 miliar, merusak ekosistem dan vegetasi endemik di kawasan TNBTS, serta menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha di kawasan Bromo," kata Made dilansir dari Kompas.com.

Namun, ada yang meringankan terdakwa.

Yaitu terdakwa mengaku bersalah, meminta maaf secara adat, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Kuasa hukum terdakwa, Mustaji menyebut kliennya menghormati tuntutan tersebut meski terlalu berat. Sebab, AWEW tidak sengaja membakar Padang Savana Gunung Bromo.

"Klien kami bekerja melaksanakan foto prewedding, namun terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami mengikuti semua proses hukum. Kami akan menyusun pledoi untuk dibacakan pada sidang pekan depan," jelas Mustaji.

Sedangkan diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus kebakaran lahan Bromo dari Polda Jatim, di kantor kejaksaan setempat, Kamis (2/11/2023).

Foto kiri: foto prewedding yang mengakibatkan Gunung Bromo kebakaran. Foto kanan:Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji saat menjelaskan lemahnya pengawasan BBTNBTS terhadap pengunjung, Jumat (15/9/2023).
Foto kiri: foto prewedding yang mengakibatkan Gunung Bromo kebakaran. Foto kanan:Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji saat menjelaskan lemahnya pengawasan BBTNBTS terhadap pengunjung, Jumat (15/9/2023). (kolase surya/danendra/istimewa)

Baca juga: Sosok Ibu Ira Guru Belikan Mancho Resvana Seragam Sekolah Gegara Tak Mampu, Dibalas Kesuksesan Murid

Baca juga: Hendra Purnama Calon Pengantin Ungkap Penyebab Api di Bukit Teletubbies Bromo Membesar

Dalam kasus ini, manajer wedding organizer Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), menjadi tersangka kebakaran lahan Gunung Bromo.

"AWEW, tersangka kasus kebakaran Bromo dengan barang bukti, kami terima dalam pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim dan Polres Probolinggo," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa kepada Kompas.com di kantornya, Kamis (2/11/2023).

Lebih jauh, calon pengantin serta WO yang terlibat dalam kasus tersebut mengungkap pertanggung jawabannya.

Para saksi dan pelaku kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Savana, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, gara-gara foto prewedding pakai flare, memastikan akan bertanggung jawab atas kelakuannya.

Calon pengantin dan pihak wedding organizer (WO) dalam foto prewedding itu, berupaya memperbaiki pipa penyalur air bersih yang rusak.

Rusaknya pipa membuat sejumlah warga di enam desa kekurangan air bersih.

Kuasa hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan, pihaknya juga akan bertanggung jawab atas dampak yang disebabkan dari kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana.

Terutama, dalam hal perbaikan pipa penyalur air bersih.

"Kami akan berupaya pelan-pelan untuk membantu memulihkan saluran pipa air bersih. Karena itu juga merupakan salah satu kebutuhan masyarakat Tengger, yakni air bersih," katanya, Sabtu (16/9/2023).

Calon pengantin yang bakar flare saat prewedding di Bromo minta maaf. Permintaan maaf dikabulkan tapi proses hukum berjalan
Calon pengantin yang bakar flare saat prewedding di Bromo minta maaf. Permintaan maaf dikabulkan tapi proses hukum berjalan (Instagram Lambe Turah)

Dia menambahkan, kliennya meminta maaf kepada warga Tengger.

Bahkan, permintaan maaf itu disampaikan langsung di hadapan Ketua Paruman Dukun Tengger, Sutomo dan enam kepala desa penyangga, yang mewakili warga.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger dan tokoh adat Tengger," terangnya.

Warga Tengger memaafkan lima saksi dan satu tersangka kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Meski begitu, secara moral, pelaku dan saksi harus bertanggung jawab pada dirinya sendiri dan alam Gunung Bromo.

Terkait hukum, warga Tengger menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

"Tetangga kita kekurangan air bersih karena pipa penyalur rusak karena kebakaran. Kita butuh ekosistem pulih seperti sebelum kebakaran. Perlu pengadaan bibit kayu dan rumput untuk menunjang keindahan Bromo," jelas Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono.

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved