Berita Nasional
Nasib Terdakwa Kebakaran Bromo, Rugikan Negara Rp 741 M, Didenda Rp 3 M dan Dituntut 3 Tahun Penjara
Inilah nasib AWEW (41) terdakwa kebakaran Bromo yang rugikan negara Rp 741 M, kini akhirnya didenda Rp 3 M dan dituntut hukuman 3 tahun penjara..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah nasib AWEW (41) terdakwa kebakaran Bromo akhirnya didenda dan dituntut.
Baca juga: Viral Aksi Pria Pesepeda Tendang Wanita Pengendara Motor Hingga Terjungkal Kabur Tanpa Rasa Bersalah
Diketahui jika AWEW merugikan negara Rp741 M karena kebakaran Bromo hingga didenda Rp 3 M dan dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari kerja Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra, terdakwa dituntut oleh jaksa berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Sejumlah fakta persidangan memberatkan terdakwa manajer wedding organizer itu, sehingga jaksa menuntut terdakwa dengan dua pasal.
Atas perbuatan terdakwa, lahan Bromo yang terbakar seluas seluas 1.241,79 hektar. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741.866.003.300 (Rp 741,8 miliar).
"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 741 miliar, merusak ekosistem dan vegetasi endemik di kawasan TNBTS, serta menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha di kawasan Bromo," kata Made dilansir dari Kompas.com.
Namun, ada yang meringankan terdakwa.
Yaitu terdakwa mengaku bersalah, meminta maaf secara adat, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Kuasa hukum terdakwa, Mustaji menyebut kliennya menghormati tuntutan tersebut meski terlalu berat. Sebab, AWEW tidak sengaja membakar Padang Savana Gunung Bromo.
"Klien kami bekerja melaksanakan foto prewedding, namun terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami mengikuti semua proses hukum. Kami akan menyusun pledoi untuk dibacakan pada sidang pekan depan," jelas Mustaji.
Sedangkan diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus kebakaran lahan Bromo dari Polda Jatim, di kantor kejaksaan setempat, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Sosok Ibu Ira Guru Belikan Mancho Resvana Seragam Sekolah Gegara Tak Mampu, Dibalas Kesuksesan Murid
Baca juga: Hendra Purnama Calon Pengantin Ungkap Penyebab Api di Bukit Teletubbies Bromo Membesar
Prabowo Menanggapi Banyaknya Kasus Keracunan MBG, Sebut Waspada Jangan Sampai Dipolitisasi |
![]() |
---|
VIDEO Menkeu Purbaya Tantang Rocky Gerung Minta Maaf Sebut Dirinya Cuma Juru Bayar Banyak Gaya |
![]() |
---|
Mengenal Adrian Gunandi Mantan Bos Pinjol Jadi Buronan Internasional, Akhirnya Ditangkap di Qatar |
![]() |
---|
Sosok Isyana Bagoes Oka Dilantik Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Alumnus FISIP Universitas Indonesia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf usai Ribuan Anak Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.