Berita Nasional

Nasib Terdakwa Kebakaran Bromo, Rugikan Negara Rp 741 M, Didenda Rp 3 M dan Dituntut 3 Tahun Penjara

Inilah nasib AWEW (41) terdakwa kebakaran Bromo yang rugikan negara Rp 741 M, kini akhirnya didenda Rp 3 M dan dituntut hukuman 3 tahun penjara..

Kompas.com / Tribun Sumsel
Nasib Terdakwa Kebakaran Bromo, Rugikan Negara Rp 741 M, Didenda Rp 3 M dan Dituntut 3 Tahun Penjara 

Dalam kasus ini, manajer wedding organizer Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), menjadi tersangka kebakaran lahan Gunung Bromo.

"AWEW, tersangka kasus kebakaran Bromo dengan barang bukti, kami terima dalam pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim dan Polres Probolinggo," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa kepada Kompas.com di kantornya, Kamis (2/11/2023).

Lebih jauh, calon pengantin serta WO yang terlibat dalam kasus tersebut mengungkap pertanggung jawabannya.

Para saksi dan pelaku kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Savana, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, gara-gara foto prewedding pakai flare, memastikan akan bertanggung jawab atas kelakuannya.

Calon pengantin dan pihak wedding organizer (WO) dalam foto prewedding itu, berupaya memperbaiki pipa penyalur air bersih yang rusak.

Rusaknya pipa membuat sejumlah warga di enam desa kekurangan air bersih.

Kuasa hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan, pihaknya juga akan bertanggung jawab atas dampak yang disebabkan dari kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana.

Terutama, dalam hal perbaikan pipa penyalur air bersih.

"Kami akan berupaya pelan-pelan untuk membantu memulihkan saluran pipa air bersih. Karena itu juga merupakan salah satu kebutuhan masyarakat Tengger, yakni air bersih," katanya, Sabtu (16/9/2023).

Calon pengantin yang bakar flare saat prewedding di Bromo minta maaf. Permintaan maaf dikabulkan tapi proses hukum berjalan
Calon pengantin yang bakar flare saat prewedding di Bromo minta maaf. Permintaan maaf dikabulkan tapi proses hukum berjalan (Instagram Lambe Turah)

Dia menambahkan, kliennya meminta maaf kepada warga Tengger.

Bahkan, permintaan maaf itu disampaikan langsung di hadapan Ketua Paruman Dukun Tengger, Sutomo dan enam kepala desa penyangga, yang mewakili warga.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger dan tokoh adat Tengger," terangnya.

Warga Tengger memaafkan lima saksi dan satu tersangka kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Meski begitu, secara moral, pelaku dan saksi harus bertanggung jawab pada dirinya sendiri dan alam Gunung Bromo.

Terkait hukum, warga Tengger menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

"Tetangga kita kekurangan air bersih karena pipa penyalur rusak karena kebakaran. Kita butuh ekosistem pulih seperti sebelum kebakaran. Perlu pengadaan bibit kayu dan rumput untuk menunjang keindahan Bromo," jelas Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono.

Baca juga berita lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved