Berita Nasional
Kronologi Penangkapan AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Kini Terancam Penjara 4 Tahun
Kronologi penangkapan AWK, pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi penangkapan AWK, pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap.
Seperti diketahui, tengah viral dimedia sosial seorang pria melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan saat live TikTok.
Kini pelaku tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Sabtu (13/1/2024) pagi.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, sosok pelaku yang mengancam capres nomor urut satu itu berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur.
Adapun pelaku berinisial AWK, yang saat ini berusia 23 tahun.
"Alhamdulillah atas doa teman-teman sekalian, bahwa pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu paslon ternyata sudah ditangkap tadi pagi, berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat siber Bareskrim Polri " ucapnya saat konferensi pers pada Sabtu siang ini. Dikutip dari Tribunnews.com

Berdasarkan keterangan Humas Polri, AWK saat ini diketahui telah lulus SMA.
Lebih lanjut, Shandi menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pagi dan sudah mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK, umur 23 tahun di daerah Pasuran, Jatim. Atau tepatnya TKP-nya di Jember. Namun demikian, hal ini masih pendalaman," jelas Shandi.
Baca juga: Inilah AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan Berhasil Ditangkap, Usianya Baru 23 Tahun Asal Jember
"Informasi terkini dari tim yang menangani, yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini diproses lebih lanjut tim gabungan," terang Shandi.
"Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan jawaban dan mencerahkan kepada kita semua," sambungnya.

Pelaku Dipastikan Tak Terafiliasi Parpol atua Paslon Tertentu
Meski begitu, Shandi memastikan AWK tak terafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pasangan calon (Paslon) tertentu.
Irjen Sandi Nugroho saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap AWK.
"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu). Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Alasan Maria Jochu Wanita Papua Lulusan Amerika Pilih jadi Lurah dan Tolak Kerja di Luar Negeri
Sejak awal pemeriksaan pun AWK telah mengakui bahwa akun TikTok yang digunakan untuk mengancam Anies itu memang akun miliknya.
Serta telah dipastikan bahwa AWK sendiri yang melakukannya.
"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu)."
"Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi.
Dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media
Sandi mengungkapkan, untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.
Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Berawal Ancam Tembak Anies Baswedan
Menurut Sandi, AWK menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600. AWK telah mengakui akun itu miliknya.
Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok dengan foto profil bergambar Prabowo Subianto itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga tidak diketahui kalimat ancaman yang disampaikan.
Sebagaiamana diketahui sebelumnya, akun pengguna X (Twitter) @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis pemilik akun @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?".
Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan tentang ancaman penembakan terhadap terhadap Anies.
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Sosok AWK
AWK Ancam Tembak Anies
Kronologi Penangkapan AWK Pelaku Ancam Tembak Anie
anies baswedan
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.