Berita Viral

Sosok Polisi Paksa Oman Marbot Masjid Ngaku Rampok Lampung, Baru Jalani Pemeriksaan Setelah 5 Tahun

Terkuak nasib polisi paksa sosok Oman, marbot masjid ngaku sebagai rampok di Kotabumi, Lampung, jabatan terancam, diperiksa karena lakukan kekerasan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com
Sosok Polisi Paksa Oman Marbot Masjid Ngaku Rampok Lampung, Baru Jalani Pemeriksaan Setelah 5 Tahun 

Polisi membawanya ke Polres Lampung Utara.

Ia bahkan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Oman lalu dibawa ke Polsek Balaraja.

Di sana, anggota polisi menyebut dirinya merupakan pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara dan disiksa.

"Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini dilansir dari Tribun Trends.

Oman sempat diturunkan di kawasan perkebunan yang tidak dikenalnya saat perjalanan menuju Polres Lampung Utara.

Di situ, Oman kembali dianiaya. Namun, ia tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.

Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.

"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati," kata Oman.

Baca juga: Nasib 8 Polisi Tembak dan Paksa Oman Ngaku Merampok, Masih Berdinas, Baru Diperiksa Setelah 5 Tahun

Oman mengungkapkan luka tembakan sampai tembus ke belakang kaki serta mengenai tulang.

Ia tidak mengetahui seberapa banyak dipukul untuk mengakui tuduhan itu.

Nasib Oman Korban Salah Tangkap Polisi, Kaki Ditembak Dipaksa Ngaku Rampok Dapat Ganti Rugi 222 Juta
Nasib Oman Korban Salah Tangkap Polisi, Kaki Ditembak Dipaksa Ngaku Rampok Dapat Ganti Rugi 222 Juta (Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com)

Meski demikian, Oman bersyukur dirinya masih bisa selamat dan melanjutkan hidup.

"Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.

Hingga pada akhirnya, Oman dinyatakan vonis bebas karena terbukti tidak bersalah.

Majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved