Berita Viral
Fakta Warga Curhat Diminta Bayar Rp25 Juta Geser Tiang Listrik di Malang, PLN : Belum Mengajukan
Terungkap fakta dari video curhatan warga mengaku diminta bayar Rp25 juta untuk menggeser tiang listrik dari halaman rumahnya di Malang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
x/sosmedkeras
Terungkap fakta dari video curhatan warga mengaku diminta bayar Rp25 juta untuk menggeser tiang listrik dari halaman rumahnya di Malang
Tiang listrik itu dipasang di tanah tersebut pada 1986.
"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul.
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Mengacu pada Undang-undang tersebut, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Baca berita lainnya di google news
Tags
Berita viral
Bayar Rp25 Juta Geser Tiang Listrik
Biaya Geser Tiang Listrik
Bayar Rp25 Juta Geser Tiang Listrik di Malang
BeritaViral
Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Berita Viral
| Disaksikan Ayah, Pilu Bocah 8 Tahun di Pekanbaru Diinjak Gajah Sumatera, Kini Korban Meninggal |
|
|---|
| Siswi SMA di Sumbar Melahiran di Sekolah, Tak Sadar Hamil Usai Jadi Korban Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Sosok Rusli Kades di Bogor Viral Istri Pamer Uang, Pemilik 9 Tambang, Kini Dipangil Inspektorat |
|
|---|
| Viral Suami Robohkan Rumah di Sragen usai Istri Diduga Selingkuh dengan Temannya yang Sudah Bercucu |
|
|---|
| Akan Bertemu Bupati, Safitri Ingin Dipertemukan dengan Suami yang Ceraikannya Jelang Pelantikan PPPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.