Berita Viral

Fakta Warga Curhat Diminta Bayar Rp25 Juta Geser Tiang Listrik di Malang, PLN : Belum Mengajukan

Terungkap fakta dari video curhatan warga mengaku diminta bayar Rp25 juta untuk menggeser tiang listrik dari halaman rumahnya di Malang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
x/sosmedkeras
Terungkap fakta dari video curhatan warga mengaku diminta bayar Rp25 juta untuk menggeser tiang listrik dari halaman rumahnya di Malang 

TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap fakta dari video curhatan warga mengaku diminta bayar Rp25 juta untuk menggeser tiang listrik dari halaman rumahnya.

Adapun video curhatan tersebut viral usai dibagikan oleh akun X @sosmedkeras, pada Kamis, (11/1/2024).

Ia mengeluh lantaran ingin memindahkan tiang listrik di rumahnya sendiri justru harus membayar Rp 25 juta ke PLN.

"Ketika seorang pria keluhkan saat tiang listrik mau dipindah dari rumahnya, harus bayar Rp 25 juta ke PLN," tulis penjelasan dalam unggahan tersebut, dikutip Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Alasan Wanita di Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, PLN Singgung Soal Dampak

Dalam informasi tersebut juga tertulis keluhan sang pemilik rumah.

"Viral, padahal tanah punya saya sendiri pindah tiang listrik saja disuruh menyiapkan uang 25 jt," tulis seseorang yang diduga pemilik.

Terkait hal ini, manajemen PLN memastikan bahwa informasi yang dibagikan tidaklah benar.

"Setelah kami telusuri lokasi di video viral merupakan bengkel milik seorang warga di wilayah kecamatan Jabung, Kabupaten Malang," ungkap Widi kepada Tribunnews, Jumat (12/1/2024).

Plh. Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Tumpang Widi Wibisono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pengajuan pemindahan tiang listrik oleh sang pemilik tanah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ke lokasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan, pemilik tanah belum pernah mengajukan permohonan pindah tiang secara resmi ke PLN hingga hari ini," sambungnya.

PLN juga meminta konten yang berisikan informasi yang tak valid itu untuk segera dihapus.

Baca juga: Lagi, Warga Curhat Diminta Bayar Rp25 Juta untuk Geser Tiang Listrik di Malang, Ini Kata Pihak PLN

Menurutnya, pihak PLN tidak memberikan biaya sebesar Rp 25 juta terkait pemindahan tiang listrik.

"Adapun informasi biaya sebesar 25 Juta didapatkan dari pihak lain, bukan dari PLN," papar Widi.

"Selanjutnya, PLN menyampaikan kepada Sdr. Agus (pemilik tanah) apabila terdapat permohonan maupun pengaduan terhadap layanan PLN dapat disampaikan melalui PLN Mobile," pungkasnya.

Viral Kasus Serupa Diminta Rp 11 juta

Sebelumnya, seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku harus membayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.

Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Sebelumnya, kasus ini sempat telah diviralkan sejak lama oleh warga terkait ingin memindahkan listrik di pekarangan rumahnya.

Pasca kontennya viral, wanita tersebut mengaku didatangi pihak PLN.

Alih-alih menyelesaikan masalah, petugas PLN itu justru meminta bayar Rp 16 juta.

Petugas PLN dan warga setempat pun sempat bernegosiasi dan diturunkan Rp 5 juta.

Baca juga: Viral Curhat Warga Ngaku Diminta Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik di Rumahnya

Terbaru kini, warganya mendapat surat pemindahan tiang listrik dikenakan biaya Rp 11 juta.

"Bayangan saya PLN itu datang untuk menyelesaikan masalah, ternyata masih nego, yang awalnya mita Rp16 juta mundur jadi Rp 6 juta, diajak ketemu malah diturunlkan Rp 5juta, sekarang kami dapat surat naik menjadi Rp11.044.522," kata Sholeh, dilansir dari Tiktok Sholehviral.

Pemilik akun menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu.

Dalam surat tersebut tertera soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.

Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.

"Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.

"Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik," tutur klien Cak Sholeh.

Terungkap alasan wanita di Sukorejo, Sidoarjo diminta bayaran sebesar Rp 11 juta usai minta pindahkan tiang listrik di rumahnya, PLN klaim sudah izin
Terungkap alasan wanita di Sukorejo, Sidoarjo diminta bayaran sebesar Rp 11 juta usai minta pindahkan tiang listrik di rumahnya, PLN klaim sudah izin (tiktok/Sholehviral)

Tiang listrik ini, menurut klien Sholeh berada di halaman rumahnya sejak beberapa tahun silam.

"Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta".

"Itu hitungannya darimana?", tegas Cak Sholeh lagi.

Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, tetapi malah dikenakan biaya.

Sementara dari pihak PLN sendiri tidak membayar sewa untuk menempatkan tiang listrik di tanah milik warga tersebut.

"Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.

Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.

Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?", ungkapnya.

Atas viralnya kasus tersebut, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkannya mengenai viralnya hal ini.

Menurutnya, perhitungan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta itu bukan tanpa alasan.

Miftachul mengatakan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan dampak pemindahan tiang listrik yang menyalurkan lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo itu.

"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," terang Miftachul, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512," kata dia.

Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Klaim Sudah Berizin

Terkait pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah, PLN mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin.

Tiang listrik itu dipasang di tanah tersebut pada 1986.

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul.

PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Mengacu pada Undang-undang tersebut, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved