Berita Lubuklinggau

Suzanto Warga Lubuklinggau Rusak Rumah Kakak Kandung, Tak Terima Istri Ditagih Hutang

Suzanto (38 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel gelap mata merusak rumah kakak kandungnya karena tak terima istri ditagih hutang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Suzanto (38 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel gelap mata merusak rumah kakak kandungnya karena tak terima istri ditagih hutang, pelaku diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Suzanto (38 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel gelap mata merusak rumah kakak kandungnya karena tak terima istri ditagih hutang.

Akibat ulahnya warga RT 08 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau ini di tangkap Polisi.

Pelaku dilaporkan kakak kandungnya ke polisi karena melakukan pengrusakan di rumahnya hingga membuat anak korban trauma.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Hari Ardiansyah menyampaikan kejadiannya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib.

"Kejadian bermula Sucipto dan Lilis Suryani kakak kandung dan ipar tersangka sedang berada di rumahnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (11/1/2023).

Baca juga: Pemalakan Sopir Truk di Jalan Macan Lindungan Palembang Kembali Terjadi, Polisi Janji Buru Pelaku

Tiba-tiba tersangka datang kerumah korban dengan mengendarai sepeda motor dan memegang satu buah potongan kayu kering bulat, setelah itu tersangka turun dari sepeda motornya dan kemudian berteriak-teriak di depan rumah korban.

"Tersangka meminta korban keluar dari rumahnya, lalu kemudian istri korban Lilis Suryani keluar dari rumah untuk menemui tersangka dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi hingga tersangka kemudian marah-marah," imbuhnya.

Kemudian tersangka dengan nada marah bertanya kepada saksi dengan perkataan mengapa kamu menagih utang dengan istrinya sampai Rp. 3 juta padahal utangnya cuma Rp 300 ribu.

Lalu saksi Lilis Suryani menjelaskan kepada tersangka dengan perkataan bila ia tidak pernah menagih uang kepada istri tersangka sampai Rp.3 juta, bila tidak percaya temui langsung istrinya.

"Tetapi tersangka masih tidak terima dengan penjelasan, sehingga korban yang melihat tersangka masih terbawa emosi kemudian korban mendekati tersangka dan berusaha menenangkan tersangka," ujarnya.

Namun, akan tetapi tersangka langsung berusaha memukul korban dengan menggunakan potongan kayu kering bulat yang telah dibawa dan dipegangnya.

Tetangga korban Triyono yang melihat kejadian tersebut langsung berlari melerai dan langsung memegang tersangka, sedangkan korban kemudian berusaha mengambil kayu yang dipegang tersangka.

Merasa terdesak kemudian tersangka berpura-pura melemah, sehingga saksi Triyono dan korban melepaskan tersangka.

Tetapi setelah tersangka dilepaskan kemudian tersangka tiba-tiba langsung mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya yang telah dipersiapkannya.

Kemudian tersangka mengejar korban dan saksi Triyono, sehingga korban dan istrinya Lilis masuk ke dalam rumahnya dan mengunci pintu rumah sedangkan Triyono berlari menyelamatkan diri ke perkebunan tanaman jagung warga.

Tersangka yang melihat korban dan istrinya masuk ke dalam rumahnya lalu tersangka berteriak-teriak menyuruh korban untuk keluar sambil menerjang-nerjang pintu depan rumah korban.

Setelah itu tersangka mengambil batu yang ada di depan rumah korban lalu melempar jendela kaca rumah korban dengan menggunakan batu-batu.

Akibatnya tujuh buah kaca jendela rumah korban mengalami pecah semuanya, setelah puas melakukan pengerusakan kemudian tersangka langsung pergi.

Akibat kejadian tersebut tujuh buah kaca jendela rumah korban mengalami pecah dan rusak sehingga tidak bisa digunakan lagi yang ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta.

"Sedangkan korban dan istrinya anaknya, serta saksi Triyono mengalami trauma dan ketakutan, atas kejadian itu dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Selatan," ujarnya.

Setelah menerima laporan Polisi dari korban kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Aiptu Hari Ardiansyah dan anggota Reskrim langsung melakukan tahapan penyelidikan dengan melakukan Cek TKP.

Atas laporan itu pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 pukul 11.00 Wib dengan dipimpin oleh Kapolsek Lubuklinggau Selatan melakukan giat Gelar Perkara menaikan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Pada hari Selasa tgl 09 Januari 2024 pukul 13.30 Wib didapatkan informasi bila tersangka Suzanto berada di rumahnya, dengan adanya informasi tersebut kemudian anggota Langsung menuju kerumahnya untuk penangkapan," ungkapnya.

Setelah memastikan tersangka benar-benar ada didalam rumahnya kemudian Tim Buser langsung mengamankan tersangka dari dalam rumahnya tanpa ada perlawanan dari tersangka dan anggota juga berhasil mengamankan pisau yang digunakan tersangka saat mengancam korban.

"Hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pengerusakan terhadap tujuh buah jendela kaca rumah korban dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pengancaman terhadap korban Sucipto kakak kandungnya dengan menggunakan sebilah pisau," ujarnya.

Tersangka mengakui saat melakukan pengrusakan tujuh buah jendela kaca rumah Sucipto dengan menggunakan potongan Kayu kering dan menggunakan batu serta menggunakan sebilah pisau mengancam korban Sucipto dan saksi Triyono.

"Tersangka mengakui hubungannya dengan korban Sucipto adalah keluarga, korban Sucipto merupakan kakak kandung tersangka," ungkapnya.

Tersangka juga mengakui bila sebelumnya juga pernah mendatangi rumah korban sebanyak dua kali yaitu, pertama kali pada Kamis 04 januari 2024 jam 09.00 wib untuk menemui korban dan sempat marah-marah didepan rumah korban lalu menerjang pintu depan rumah korban.

"Kedua pada hari Jumat tanggal 05 Januari pukul 14.00 WIB dengan membawa kayu menuju ke rumah korban tujuan untuk menemui korban karena korban tidak keluar kemudian tersangka marah-marah didepan rumah korban tersebut sambil memukulkan kayu ke tanah," ujarnya.

Tersangka mengakui baru saja selesai atau keluar dari Rehabilitasi Narkoba pada tanggal 20 Desember 2023 kemarin dan sampai dengan saat masih memakai mengkonsumsi Narkoba dan terakhir kali pada tanggal 06 Januari 2024.

"Tersangka mengakui melalukan perbuatan tersebut karena kesal telah ditagih hutang," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved