Berita Viral

Motif AF Pegawai BNN Bekasi Lakukan KDRT, Kesal Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta & Dihalangi Pergi

Terkuak motif AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) KDRT istrinya, Yuliyanti (29) selama 8 tahun, kesal istri diam diam pinjol Rp 30 juta..

Kompas.com/Firda Janati / instagram/kabarnegri
Motif AF Pegawai BNN Bekasi Lakukan KDRT, Kesal Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta & Dihalangi Pergi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak motif AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Yuliyanti (29) selama 8 tahun.

Baca juga: Curhat Yuliyanti jadi Korban KDRT Suami yang Merupakan Pegawai BNN, Diusir oleh Keluarga Pelaku

Diketahui jika AF melakukan KDRT lantaran merasa kesal istrinya terjerat pinjol senilai Rp 30 juta.

Apalagi disebutkan pinjaman puluhan juta itu diajukan korban tanpa sepengetahuan suami yang selanjutnya dibebankan untuk membayar utang.

Teganya AF BNN yang jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasih jatah sehari Rp50 ribu ke istri dan ketiga anaknya.
Teganya AF BNN yang jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasih jatah sehari Rp50 ribu ke istri dan ketiga anaknya. (Tribunjakarta.com)

"Ada beberapa motif, salah satunya tersangka kesal karena korban memiliki utang Rp30 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2023) dilansir dari Tribun Jakarta.

"Korban meminta agar tersangka yang membayarkannya, ini motif kejadian yang 2022," ucap Firdaus.

Tak hanya itu saja, kekesalan AF dipicu karena sang istri menghalanginya pergi dari rumah membawa anak anaknya untuk pulang kerumah orangtuanya di tahun 2021 silam.

Dan terakhir motif KDRT yang terakhir di 2023, tersangka kesal saat hendak menjemput anak-anaknya dihalangi korban.

Tersangka AF kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, korban bernama Yuliyanti Anggraeni melaporkan KDRT sejak 2021 silam.

Kasusnya sempat ditunda, lantaran korban dan pelaku berusaha untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.

Baca juga: Alasan Wanita Izinkan Suami Poligami 12 Tahun Menikah Belum Miliki Momongan, Inginkan Hal Ini

Baca juga: Nasib Anak Pegawai BNN KDRT Istri, Komnas PA Siap Ambil Alih Perawatan

Setelah rujuk, KDRT kembali dilakukan secara berulang hingga pada puncaknya April 2023 korban meminta polisi mengusut kembali laporan yang telah dilayangkan.

Video CCTV KDRT viral di media sosial, korban dianiaya di depan ketiga anaknya yang masing-masing berusia delapan, tujuh dan tiga setengah tahun.

Korban dianiaya dengan cara dibanting, dipukul hingga diancam menggunakan senjata tajam pisau.

Adapun kejadian saat YA dianiya oleh suaminya itu terekam CCTV dan dijadikan barang bukti.

Hingga, diawal tahun 2024 ini, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan lagi sang suami atas kasus KDRT.

AF Hanya Beri Istri 50 Ribu Sehari

Disisi lain, pengakuan Yulianti, selama ini dirinya tak hanya mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami yang tempramental.

Ia mengaku jika suaminya tertutup soal keuangan terhadap istrinya sendiri.

Bukannya dilindungi, keluarga Pegawai BNN AF (42) justru mengusir istri yang menjadi korban KDRT YA (29) dari rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.
Bukannya dilindungi, keluarga Pegawai BNN AF (42) justru mengusir istri yang menjadi korban KDRT YA (29) dari rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi. (ig/kabarnegri/TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/)

Yulianti menyebut jika AF hanya menjatahinya uang sejumlah Rp 50 ribu dalam sehari.

"Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih 50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucapnya.

Padahal AF merupakan seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu Yulianti mengaku bahwa rumah tangganya dan AF mulai retak sekitar tiga setengah tahun lalu setelah melahirkan anak ketiganya.

"Lima tahun pernikahan kita baik baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga," kata Yuliyanti.

Bahkan Yuliyanti sempat diusir dari rumah yang beralamat di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Ketika itu, ia diusir dan ditelantarkan oleh suaminya sendiri.

Ia sampai terpaksa mengontrak rumah dan berpisah dengan buah hatinya yang masih berusia delapan tahun, yang kedua berusia tujuh tahun dan ketiga berusia tiga setengah tahun.

Baca juga: Detik-detik Sutomo Pegawai Kios Semangka Tewas Disiram Air Keras & Dibacok, Minta Tolong Lalu Ambruk

Akan tetapi karena tak kuasa tinggal berpisah dengan anak-anaknya, akhirnya ia nekat kembali ke rumah suaminya itu dengan cara menduplikat kuncinya.

Dia berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumah tangganya, namun ia malah berkali-kali mendapat perlakuan keji dari suaminya itu.

Hingga akhirnya Yulianti yang kerap dianiaya akhirnya melaporkan AF pada tahun 2021 lalu ke Polres Metro Bekasi Kota akibat tindak kekerasan.

"Sempat saya hold laporan polisi, di mana saya melakukan tajdidun (akad ulang) dengan suami, ternyata melakukan KDRT berulang," terangnya.

Namun saat itu Yuliyanti justru mencabut laporan kasus KDRT dan memutuskan rujuk dengan AF.

Sebab AF berjanji akan merubah sikap kasarnya terhadap Yulianti.

Keduanya kemudian melangsungkan kembali akad nikah ulang.

Namun nyatanya setelah rujuk ibu rumah tangga yang memiliki tiga anak ini kembali mengalami KDRT hingga membuatnya melaporkan sang suami ke polisi.

Jabatan AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun, Staf TPPU Dulunya Intel Narkoba, Pelit ke Istri
Jabatan AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun, Staf TPPU Dulunya Intel Narkoba, Pelit ke Istri (Kompas.com/Firda Janati / instagram/kabarnegri)

Tabiat keji AF tak bisa hilang. Sebab di tahun berikutnya, AF kian sering menyiksa istrinya hingga babak belur.

"Saya melakukan tajdidun (akad ulang) dengan suami (tahun 2021), ternyata (suami) melakukan KDRT berulang," ungkap YA dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Bukannya berubah, FA justru semakin menjadi melakukan KDRT kepada istrinya.

Di tahun 2022 dan 2023, AF bahkan melakukan penganiayaan terhadap sang istri di depan anak-anak mereka.

"Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan senjata tajam," kata YA.

Selama menikah, Yuliati dihajar terus-terusan oleh sang suami.

Tak hanya dianiaya sang suami, YA bahkan ikut dikeroyok oleh keluarga FA.

Keluarga AF pun beramai-ramai mendatangi korban, YA di rumahnya di kawasan Jatiasih, Kota Bekasih.

Mendadak dikeroyok keluarga suaminya, YA cuma bisa pasrah.

"Mereka melakukan pengeroyokan, saya dimaki-maki, bahkan saya ada bukti rekamannya," akui YA.

Mengurai kronologi, korban tersentak kala diteriaki keluarga suaminya dengan kasar.

Di momen itu, YA seperti dipancing agar emosi, namun ibu tiga anak itu tetap sabar.

"Dia (pelaku) bawa keluarganya buat maki-maki saya, mencoba memancing emosi saya, tapi saya enggak melakukan penyerangan apa-apa," kata YA.

Terus marah-marah dan berteriak, keluarga AF pun menyindir YA.

Mereka heran kenapa YA masih bertahan di rumah AF padahal sudah di-KDRT.

"Katanya (keluarga pelaku) kenapa saya masih bertahan, kenapa masih di sini, harusnya saya keluar dari rumah, saya enggak pantas di sini," ungkap YA seraya mengusap air mata.

Sosok AF, ASN dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini(29) alias YA. berprofesi sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN)
Sosok AF, ASN dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini(29) alias YA. berprofesi sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) (ig/kabarnegri)

Baca juga: Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga

Oleh karena itu, YA pun kini telah keluar dari rumah sang suami.

YA memilih mengontrak di rumah sederhana sembari membawa anak bungsunya.

Sementara dua anak lainnya dibawa oleh AF.

"Saya mengontrak rumah, suami juga sudah melayangkan gugatan cerai," ujar YA.

Kini, Yuliyanti dapat bernafas lega karena laporannya kepada sang suami akhrinya diusut kepolisian.

Bahkan pihak Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengurai fakta soal pemeriksaan terhadap korban.

Ternyata korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Hal tersebut yang membuat pihak kepolisian segera menetapkan suami korban sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban (YA) mengalami luka memar pada dahi sisi kanan, luka lecet pada punggung, dan tangan kiri," pungkas Kompol Muhammad Firdaus dilansir dari Kompas.com.

Dua hari selanjutnya, AF pun bakal diperiksa pihak kepolisian.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved