Pegawai Kios Semangka Kramat Jati Tewas

Kronologi DJ Siram dan Bacok Pedagang Semangka Hingga Tewas, Mengalami Luka yang Mengerikan, Dendam

Menurut polisi kejadian ini berlangsung di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur oleh pelaku berinsial DJ (28).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kronologi DJ Siram dan Bacok Pedagang Semangka Hingga Tewas, Mengalami Luka yang Mengerikan, Dendam 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dede Jaya alias DJ (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan kepada korbannya Utomo yang merupakan pedagagang semangka.

Kini polisipun mengungkap kronologi kejadian persitiwa ini.

Menurut polisi kejadian ini berlangsung di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur oleh pelaku berinsial DJ (28).

Peristiwa pembunuhan korban bernama Utomo itu terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.

Tak berselang lama, DJ yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.

Tanpa basa basi, pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban.

"Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban Utomo dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya yaitu Muhammad Basori alias Abas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/1/2024) dikutip dari Kompas.com

Setelahnya, DJ memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.

"Tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, lalu tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri, lalu celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi," ucap Leonardus.

Pelaku DJ kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (8/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB.

DJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Siasat Dede habisi nyawa pegawai kios terungkap, sudah atur rencana sebulan lalu.
Siasat Dede habisi nyawa pegawai kios terungkap, sudah atur rencana sebulan lalu. (Tribunnewsbogor.com)

Pengakuan DJ

DJ alias Dede Jaya akhirnya membuat pengakuan kepada polisi usai tega menyiram air keras hingga membacok pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun pembacokan itu terjadi di kios buah semangka pada Senin (8/1/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved