Pegawai Kios Semangka Kramat Jati Tewas
Kronologi DJ Siram dan Bacok Pedagang Semangka Hingga Tewas, Mengalami Luka yang Mengerikan, Dendam
Menurut polisi kejadian ini berlangsung di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur oleh pelaku berinsial DJ (28).
TRIBUNSUMSEL.COM - Dede Jaya alias DJ (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan kepada korbannya Utomo yang merupakan pedagagang semangka.
Kini polisipun mengungkap kronologi kejadian persitiwa ini.
Menurut polisi kejadian ini berlangsung di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur oleh pelaku berinsial DJ (28).
Peristiwa pembunuhan korban bernama Utomo itu terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.
Tak berselang lama, DJ yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban.
"Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban Utomo dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya yaitu Muhammad Basori alias Abas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/1/2024) dikutip dari Kompas.com
Setelahnya, DJ memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.
"Tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, lalu tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri, lalu celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi," ucap Leonardus.
Pelaku DJ kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (8/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB.
DJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengakuan DJ
DJ alias Dede Jaya akhirnya membuat pengakuan kepada polisi usai tega menyiram air keras hingga membacok pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adapun pembacokan itu terjadi di kios buah semangka pada Senin (8/1/2024).
Pegawai Kios Semangka Kramat Jati Tewas
Dede Jaya
Semangka
Polres Metro Jakarta Timur
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Curhat Bos Pegawai Kios Semangka di Pasar Rugi Rp 30 Juta Imbas DJ Pelaku Pembunuhan Siram Air Keras |
![]() |
---|
Asal Muasal Air Keras yang Digunakan DJ Siram Pegawai Kios Semangka, Beli Online, Lama Dipendam |
![]() |
---|
Nasib Basori Korban Kena Imbas DJ Siram Air Keras Pedagang Semangka, Alami Luka Bakar dan Jadi Saksi |
![]() |
---|
Kondisi Basori Warga yang Terkena Air Keras Saat DJ Bunuh Pegawai Kios Semangka, Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Nasib DJ Usai Bunuh Pegawai Kios Semangka Gegara Istri Selingkuh Terancam Penjara 15 Tahun, Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.