Berita Muba

Habibi, Pria di Bayung Lencir Tega Cekik Istrinya Hingga Tewas Karena Minta Dicerai

Bermula karena cekcok, Habibi tega menghabisi Patmawati lantaran kesal karena disuruh berpisah dan mencari perempuan lain. 

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajeri
Pelaku Habibi ketika menjalankan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Patmawati yang juga istrinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Peristiwa mengenaskan terjadi di desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

Diketahui, Habibi tega membunuh istrinya yang bernama Patmawati.

Kejadian ini berlangsung pada Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 05.30 WIB yang lalu.

Belakang baru terungkap, motif dari pembunuhan ini.

Bermula karena cekcok, Habibi tega menghabisi Patmawati lantaran kesal karena disuruh berpisah dan mencari perempuan lain. 

Kejadian tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri yang merupakan warga kecamatan Lais, Kabupaten Muba ini di Polsek Bayung Lencir, Senin (9/1/2023) sore.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, pelaku atau sang suami yang merupakan warga desa Epil Barat nekat menghabisi nyawa sang istri lantaran diduga kesal terhadap ucapan sang istri menyuruh untuk mencari perempuan lain, sedangkan sang istri ingin mencari pria lain.

Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno mengatakan, usai menghabiskan istrinya pelaku sendiri sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggak obat nyamuk spiral bakar yang telah dihancurkan didalam gelas. 

"Pelaku juga menyayat tangan kiri dan menusuk dada sebelah kirinya dengan pisau. Namun ternyata pelaku masih sadarkan diri dan akhirnya keduanya ditemukan pihak keluarga korban dan tetangga," ucapnya.

Pelaku sendiri sempat dirawat di RSUD Bayung Lencir hingga akhirnya diamankan tim Polsek Bayung Lencir.

Dari hasil otopsi jenazah, korban meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.

"Ada tampak kebiruan di bibir sebelah kiri, ditemukan memar di leher sebelah kanan dan terdapat resapan darah ditemukan retak pada kepala serta pelebaran pembulu darah dibawah selaput otak kecil," jelasnya.

Baca juga: Komunitas Literasi Palembang, Buku Buku Linda Gelar Baksos di Rumah Cerdas Bumi Mas Muba

Baca juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Lumpatan 1 Muba Terungkap, Gegara Bisnis Ponsel

Dari hasil penyelidikan akhirnya didapatilah sang suami ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan saat dirawat di RSUD Bayung Lencir dalam keadaan sadar dan dapat diambil keterangan.

"Pelaku sendiri disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur atau pidana mati paling lama 20 tahun penjara JO 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara di hadapan polisi pelaku mengakui bahwa yang melakukan pencekikan terhadap istrinya adalah dirinya sendiri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved