Vonis Rafael Alun

Nasib Ernie Meike Istri Rafael Alun, Setelah Suaminya Divonis 14 Tahun Penjara, Tak Diproses Hukum

Lalu. yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana nasib dari Ernie Meike Torondek istri dari Rafael Alun.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Ernie Meike Istri Rafael Alun, Setelah Suaminya Divonis 14 Tahun Penjara, Tak Diproses Hukum 

Jumlah tersebut merupakan penerimaan atau marketing fee yang diterima sejak 2002 hingga 2006.

Sementara itu, penerimaan uang PT ARME dari 2006-2009 disimpulkan bukan pertanggungjawaban hukum Rafael karena pada 2006 istrinya ditarik dari perusahaan tersebut.

“Pada 2006 terdakwa telah sadar perbuatannya salah dan melanggar hukum karena bekerja sebagai konsultan pajak padahal terdakwa sudah menjabat sebagai aparatur pajak pada kantor DJP Jakarta sehingga pada 2006 terdakwa menyuruh istrinya keluar,” kata Majelis Hakim.

“Oleh karena itu, sejak 2006 terdakwa dan Ernie Meike Torondek tidak lagi ada hubungan hukum dengan PT ARME,” ujar Majelis Hakim lagi.

Dalam perkara ini, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.055.519.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.

Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Rafael Alun juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Sosok Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara, Terungkap Karena Ulah Anak
Sosok Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara, Terungkap Karena Ulah Anak (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Sosok Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara, Terungkap Karena Ulah Anak

Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta, Serta Denda Pengganti Rp 10 Miliar

Berikut ini adalah profil dan sepak terjang Rafael Alun Trisambodo:

Rafael Alun Trisambodo, SE, M.Si merupakan pria kelahiran Yogyakarta pada 11 Agustus 1967, menurut Wikipedia.

Dia mendapatkan gelar sarjana ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran dengan mengambil bidang akuntansi.

Setelah itu, kemudian dia kembali menempuh pendidikan di fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved