Tarif Listrik PLN Awal Tahun Tidak Naik, Ini Daftar Rincian Tarif PLN Per Kwh Januari- Maret 2024

Tarif listrik yang tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Penulis: Hartati | Editor: Sri Hidayatun
Humas UID S2JB
PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari - Maret 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT PLN Persero memastikan tarif listrik per kilowatt hour (Kwh) awal tahun ini masih sama dengan tarif tahun lalu atau tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tarif listrik yang tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.

"Iya sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , tarif masih sama tidak naik," ujar Humas PLN S2JB, Rabu (3/1/2024).

PLN menetapkan tarif Kwh yang masih sama dengan tarif tahun lalu yakni Januari-Maret 2024.

Sementara untuk April apakah akan ada kenaikan karena tarif yang sama hanya ditetapkan Maret, Mita mengatakan biasanya jika akan ada kenaikan tarif maka akan diberikan woro-woro dulu misalnya satu bulan sebelum kenaikan untuk disosialisasikan ke masyarakat.

"Belum ada info kenaikan pada April mendatang sebab kalau ada info biasanya dikabarkan minimal penghubung bulan sebelum tarif naik," katanya.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu menyatakan bahwa penetapan tarif listrik melibatkan pertimbangan terhadap beberapa faktor penting seperti nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Baca juga: Begini Cara Masukkan Token Listrik ke Meteran dengan Mudah

Baca juga: Cara Cepat dan Mudah Bayar Tagihan Listrik Lewat BRImo

Penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Sesuai regulasi ini, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor utama: kurs, ICP, inflasi, dan HBA.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," jelas Jisman dikutip dari Kompas.com.

Berikut rincian tarif PLN per kWh Januari-Maret 2024 dikutip dari laman PLN:

Rumah Tangga: Tarif bervariasi mulai dari Rp 415 per kWh bagi pelanggan 450 VA bersubsidi hingga Rp 1.699,53 per kWh bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas.

Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh

Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh

Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved