Berita Palembang
Sidang Dugaan Korupsi PTBA Hadirkan Direktur PT BMI, Akusisi Saham PT SBS Rugikan Rp 162 Miliar
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PTBA mendengarkan keterangan saksi yakni Direktur PT BMI yakni, Danang Sudirja.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PTBA dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/1/2024).
Agenda lanjutan sidang mendengarkan keterangan saksi yakni Direktur PT BMI yakni, Danang Sudirja.
Adapun lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk didampingi tim kuasa hukumnya turut hadir dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut terdakwa disebut merugikan negara Rp 162 miliar dalam proses akuisisinya.
Sidang dipimpin oleh lima orang Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.
"Saudara saksi Danang diharap memberikan keterangan secara jujur. Kalau tidak jujur, secara hukum saudara bisa dikenakan sumpah palsu, " ujar Pitriadi.
Baca juga: Nilai Investasi di OKU Timur 2023 Melebihi Target, Gaet Investor Permudah Pelayanan Perizinan
Lalu Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa memberikan pertanyaan kepada saksi Danang.
Kemudian setelah sempat diskors, sidang dilanjutkan dengan giliran Majelis Hakim yang memberikan pertanyaan kepada saksi Danang.
Diiberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menanggapi pendapat Penuntut Umum tersebut, Kuasa hukum PTBA menegaskan bahwa sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan
internal perusahaan.
Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.
Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik pemerintah PTBA punya strategi yang salah satu di antaranya adalah pengembangan benefisiasi (added value) batubara dan usaha pendukung lain. Untuk melakukan langkah tersebut, PTBA melakukan pengembangan usaha jasa engineering, kontraktor jasa pertambangan.
Dan berikutnya untuk merealisasikan program kerja tersebut, perusahaan
berencana mengakuisisi PT SBS setelah mendapatkan penawaran dari manajemen PT SBS.
Sebelum diambil keputusan untuk akuisisi, manajemen PTBA secara internal, lewat tim
perencanaan korporat melakukan review awal mengenai potensi langkah akuisisi PT SBS.
"Dalam review awal tersebut Tim Perencanaan Korporat berkesimpulan bahwa PT SBS memiliki
potensi mendukung program kerja perseroan, dan Tim Perencanaan Korporat mengusulkan agar dilakukan Due Diligence secara rinci dan survei terhadap Alat-Alat Berat (A2B) yang dimiliki, serta negosiasi dengan Pihak PT SBS," ujarnya.
Lakukan KDRT, Oknum Polisi di Palembang Hanya Disanksi Minta Maaf, Sang Istri Kini Ngadu ke Kapolri |
![]() |
---|
Ada Temuan LHP BPK di Bagian Protokal Setda Palembang, Inspektorat : Kerugian Negara Dikembalikan |
![]() |
---|
Lokasi Gerakan Pangan Murah Polda Sumsel, Jual Beras Harga Terjangkau, Serentak di 17 Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Ular Sepanjang 3 Meter dan 15 Telurnya Dievakuasi Damkar Palembang |
![]() |
---|
Wanita di Palembang Laporkan Suami & Keluarganya ke Polisi, Bersama Ibunya Jadi Korban Pengeroyokan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.