Mertua Digugat Menantu di Jombang
Sosok Diana, Menantu Jebloskan Mertua Berusia 78 Tahun di Jombang Perkara Warisan, Digugat Balik
Inilah sosok menantu yang tega menggugat mertua berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur hingga divonis penjara 3 bulan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dalam pertemuan yang dilakukan setelah pemakaman Subroto, Yeni bersedia memberikan KTP, serta sepasang cincin kawin dan berlian peninggalan Subroto kepada Diana.
“Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Diana kembali menemui Yeni untuk meminta barang-barang peninggalan suaminya.
Namun karena tidak membawa fotokopi akta kematian, permintaan Diana ditolak Yeni. Dikatakan Kalono, beberapa bulan setelah penolakan terhadap permintaan Diana, kliennya mendapatkan panggilan dari kepolisian terkait laporan kasus dugaan penggelapan cincin kawin, berlian dan KTP milik Subroto.
Atas laporan menantunya, Yeni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Selain menjadi tersangka, Yeni juga kini ditahan.
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.