Berita Viral

Nasib Gus Miftah usai Viral Bagi-bagi Duit di Pamekasan, Bakal Dipanggil Bawaslu, Terancam Pidana

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda p

Editor: Weni Wahyuny
Gus Miftah / Instagram/undercover.id
Gus Miftah viral bagi Bagi uang di Pamekasan hingga dituding lakukan money politic, kini bakal dipanggil Bawaslu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah bakal dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, buntut video viral bagi-bagu uang ke ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi.

Ia mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Dugaan pidana Pemilu itu diperkuat dengan ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Gus Miftah.

Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang.

Baca juga: Sosok Haji Her Dermawan yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Uang Viral di Medsos, Ternyata Sultan Madura

"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya.

Selain Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Haji Her sebelumnya sudah diupayakan untuk ditemui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan. Namun, yang bersangkutan sedang di luar kota.

Baca juga: Klarifikasi Gus Miftah Soal Video Bagi-bagi Duit Viral di Medsos : Saya Bukan TKN

"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her. Namun, Panwascam tidak berhasil," ungkapnya.

Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kata Gus Miftah

Gus Miftah menegaskan jika bagi-bagi uang itu tak ada hubungan dengan ajakan mendukung salah satu kandidat calon presiden 2024.

Menurutnya, ia hanya membagikan uang tersebut diminta oleh pihak yang mengundangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved