Berita Palembang
Kejati Sumsel Jemput Paksa 1 dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Pajak di KPP Pratama Palembang
Kejati Sumsel menjemput satu dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di KPP Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, dan 2021.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
"Tim Jaksa Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHP ketiga direktur perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Untuk ketiganya juga dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam perkara dugaan kasus korupsi pajak ini untuk tiga tersangka yang merupakan direktur perusahaan disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Keempat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud." jelasnya.
Diketahui, sebelumnya pada Senin lalu (6/11/2023) tiga tersangka sudah ada yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Ketiganya yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang saat dugaan kasus korupsi tersebut terjadi merupakan pegawai pajak.
Baca berita lainnya langsung dari google news
berita palembang terkini
Kasus Korupsi Pajak di KPP Pratama Palembang
Korupsi Pajak di Palembang
KPP Pratama Palembang
Tribunsumsel.com
Kebakaran Hebat di Lorong Wakaf Palembang, 10 Rumah Semi Permanen Ludes Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Kata Pengamat Unsri Soal Kasus Siswa Sekolah di Sumsel Keracunan Usai Santap Menu MBG |
![]() |
---|
Babak Belur Dihajar Massa, Pencuri Motor di Sukawinatan Akhirnya Ngaku Sudah 4 Kali Beraksi |
![]() |
---|
Palembang Indah Mall Hadirkan Program Belanja September Shopping Surprise, Hanya Berlangsung 3 Hari |
![]() |
---|
OJK Dorong Inovasi Produk Syariah, Adakan Workshop Implementasi Produk Unik Bagi Industri BPRS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.