Ayah Bunuh Anak di Semarang

Sosok Sutikno Miji Ayah Bunuh Anak di Semarang, Ikhlas Jika Ditahan, Ngaku Ingin Selamatkan Keluarga

Inilah sosok Sutikno Miji (59) selaku ayah yang bunuh anak kandungnya di Semarang, geram lihat tingkah putranya ancam keselamatan keluarga...

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Sosok Sutikno Miji Ayah Bunuh Anak di Semarang, Ikhlas Jika Ditahan, Ngaku Ingin Selamatkan Keluarga 

Terlebih, anaknya selalu berulah seperti itu sejak usia SMP.

"Saya pulang karena dia kecelakaan setelah sembuh malah berani lagi," tandasnya.

Atas kejadian tersebut, membuat Sutikno Mije akhirnya diamankan polisi.

Dihadapan petugas, Sutikno Miji tak bisa menahan isak tangisnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, tersangka Sutikno Miji (59) melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya ketika anaknya pulang ke rumah saat mabuk.

Korban membawa pisau mengancam adiknya.

Bapak atau tersangka lantas memukul dengan kayu hingga korban terjatuh lalu dipukul kembali pakai batu hebel.

Ditambah tersangka menginjak perut korban sama kepala dibenturkan ke lantai.

"Hasil autopsi luka paling parah di kepala," katanya.

Detik-detik Mengerikan Saat Ayah Bunuh Anaknya di Semarang, Terlibat Duel Demi Selamatkan Keluarga
Detik-detik Mengerikan Saat Ayah Bunuh Anaknya di Semarang, Terlibat Duel Demi Selamatkan Keluarga (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jateng)

Baca juga: Dokter Koas Selingkuh Merasa Korban, Ngaku Tak Tahu Pacari Suami Orang Tapi Minta Chat Mesra Dihapus

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP.

Menurut Wiwit, tersangka tetap melakukan pembunuhan karena melakukan tindakan berlebihan.

Hal itu tampak ketika pisau di tangan korban sudah terjatuh masih dilakukan pemukulan dengan batu hebel dan membenturkan kepala ke lantai.

Di kasus pembunuhan, ia menegaskan, tidak ada restoratif justice, apalagi dalam konteks kasus ini sebenarnya ada langkah lain bisa dilakukan oleh tersangka semisal melapor ke polisi.

"Saya sudah lapor RT RW dan polisi di desa (bhabimkamtibmas) juga sudah tahu.

Namun, gimana pun saya pasrah," timpal Sutikno.

 

 

 

 

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved