Berita OKI

Sekda OKI Ingatkan ASN Harus Netral di Pemilu 2024, Melanggar Terancam Diberhentikan

ASN di OKI dituntut menjaga menegakkan prinsip netralitas Pemilu 2024. Bila melanggar akan dikenakan sanksi berat hingga diberhentikan sebagai ASN.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
ASN di OKI dituntut menjaga menegakkan prinsip netralitas Pemilu 2024. Bila melanggar akan dikenakan sanksi berat hingga diberhentikan sebagai ASN. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah OKI, Ir Asmar Wijaya, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tinggal 42 hari lagi menjelang pesta demokrasi pemilihan umum 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (ASN Pemkab OKI) dituntut menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pemilu 2024.

Bila melanggar ketentuan tersebut, Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya menyebut untuk yang bersangkutan (ASN) maka akan dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian.

"Sanksi yang sudah ditetapkan bahkan kalau memang melanggar, ya kesalahannya terbukti maka bisa diberikan sanksi berat hingga diberhentikan sebagai ASN,"

"Karena tentunya kita tidak ingin ada pegawai yang melanggar aturan tersebut dan merugikan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (2/1/2023) siang.

Maka dari itulah, Asmar berharap kepada seluruh ASN OKI agar harus benar-benar menjaga netralitas sampai pelaksanaan pemilu.

"Kita sudah mengumpulkan beberapa sekretaris dinas, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian setiap apel pagi sudah kita ingatkan kepada seluruh pegawai dan kepala OPD untuk mengingatkan di kantor masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Siswa SMA Hilang di Palembang Akhirnya Ditemukan, Pulang ke Rumah Diantar Ojol

Selain itu, ASN harus menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarluaskan ujaran kebencian ataupun berita bohong (hoax).

"Diminta ASN agar menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," tegasnya.

Asmar mengajak para ASN untuk mematuhi instruksi tersebut dan juga turut menggunakan hak pilih tanpa terlibat politik praktis.

"Mematuhi instruksi terkait peringatan dan larangan sebagaimana telah diatur dan disampaikan pada surat edaran sebelumnya tentang netralitas ASN menghadapi agenda pemilu dan Pemilukada 2024,"

"Secara proaktif ikut mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilukada 2024 dengan menggunakan hak pilih dengan bertanggungjawab dan tanpa terlibat politik praktis," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved