Kumpulan Ucapan

Ucapan Natal dari Seorang Muslim ke Nasrani, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Para Ulama dan Hukumnya

Ucapan natal dari seorang muslim, apakah boleh? Bagaimana hukumnya dalam Islam. Inilah penjelasan para ulama

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Ucapan Natal dari Seorang Muslim ke Nasrani, Apakah Boleh? Ini Penjelasan dan Hukumnya 

Jadi syaratnya BOLEH mengucapkannya asal akidah anda tidak ternodai. Itu dalam rangka basa-basi saja, seperti apa yang dikatakan ulama besar suriah itu.

Begitu juga dengan selamat ulangtahun, begitu juga dengan selamat tahun baru. Memang kalau kita merayakan tahun baru dengan foya-foya, itu yang terlarang foya-foyanya, bukan ucapan selamatnya kita kirim. Bahkan, ulama Mustafa Al Zarka’a berkata, ada orang yang menjual ucapan, kartu-kartu ucapan ini, itu BOLEH saja, tidak usah dilarang. Penggunanya keliru kalau dia melanggar tuntunan agama.

Ada orang sangat ketat dan khawatir. Itu kekhawtiran wajar kalau orang di kampung, tidak mengerti agama. Lantas ada yang mengakan kelahiran Isa itu sebagai anak Tuhan dan sebagainya, itu yang tidak boleh. Kalau akidah kita tetap lurus, itu tidak ada masalah."

Pendapat Muhammadiyah

Universitas Muhammadiyah Palembang
Universitas Muhammadiyah Palembang (ist)

Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari natal kepada umat Kristen. Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornament, dan lain-lain.

Karenanya, Wawan Gunawan Abdul Wahid selaku pembicara Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa hukum pengucapan hari natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.

“Dalam satu situasi minoritas, ia berada di lingkungan minoritas, bila tidak mengucapkan selamat hari natal akan terjadi sesuatu, maka mengucapkannya bagian dari yang disampaikan (boleh). Tapi dalam satu lingkungan tertentu, misalnya, sering berbagi makanan dengan non muslim dalam rapat RT setempat, dan tidak ada satu keharusan mengucapkan selamat hari natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non muslim,” kata Wawan.

Perbedaan Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 sebenarnya dapat dilihat dengan al-jam`u wat taufiq atau kompromi. Dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari natal. Sementara dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari ucapan selamat hari natal kepada umat Kristiani.

“Kalau ada yang bertanya, kok bisa berbeda? Ya karena situasi yang menuntut untuk adanya perbedaan,” tegas Wawan.

Demikian itulah beberapa pandangan hukum tentang mengucapkan selamat Hari Natal untuk umat kristen.

Sebagian artikel ini bersumber  >>> https://jabar.tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved