Kumpulan Ucapan

Ucapan Natal dari Seorang Muslim ke Nasrani, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Para Ulama dan Hukumnya

Ucapan natal dari seorang muslim, apakah boleh? Bagaimana hukumnya dalam Islam. Inilah penjelasan para ulama

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Ucapan Natal dari Seorang Muslim ke Nasrani, Apakah Boleh? Ini Penjelasan dan Hukumnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ucapan natal dari seorang muslim, apakah boleh? Bagaimana hukumnya dalam Islam

Inilah penjelasan para ulama, Ustaz Abdul Somad atau UAS, Ustaz Adi Hidayat, Quraish Shihab hingga PP Muhammadiyah

Baca juga: 20 Ucapan Selamat Malam Natal 2023 yang Penuh Doa, untuk Sahabat dan Keluarga

Penjelasan hukum Islam mengucapkan selamat Natal ini sebenarnya sudah dijelaskan sejumlah ulama.

Sebagian ulama mengharamkan memberikan ucapan selamat Natal tersebut, ada pula yang membolehkannya dengan syarat tertentu.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat hingga ulama Indonesia, Quraish Shihab.

Penjelasan Menurut Ustaz Abdul Somad

Ustad Abdul Somad Lc MA
Ustad Abdul Somad Lc MA (Youtube)

Dilansir dari video ceramah diunggah Channel Youtube Mustami’ Media, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim.

Ustaz Abdul Somad mengatakan hukum orang yang mengucapkan selamat Hari Natal berarti sudah mengakui tiga hal.

Pertama mengakui Isa adalah anak Tuhan. Kedua, mengakui Isa lahir pada tanggal 25 Desember. Terakhir, mengakui Isa mati disalib.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa ketiga hal tersebut sangat jelas dibantah Al Quran.

"Kafirlah orang-orang yang mengatakan Isa trinitas dan anak Tuhan. Tentang Isa lahir 25 Desember juga dibantah," ujar Ustaz Abdul Somad.

Kemudian Ustaz Abdul Somad menjelaskan asal-asal kelahiran Nabi Isa AS diperingati 25 Desember tersebut keliru.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, Isa lahir saat kambing-kambing sedang digembalakan di padang rumput.

"Sedangkan di bulan 12 rumput tidak tumbuh karena tertutup salju,"

"Maka 25 Desember bukan kelahiran Isa tapi Hari Raya merayakan Dewa Mitra atau Dewa Matahari yang diambil oleh Kaisar Konstantin dari Konstantinopel," paparnya.

Begitu pula soal Isa yang mati disalib, Ustaz Abdul Somad mengatakan, sosok yang disalib adalah orang yang dibuat menyerupai Isa.

Demikian, menurutnya hukum memberikan ucapan selamat Natal tidak diperbolehkan bagi umat muslim.

Namun, ia menegaskan meski mengucapkan selamat Natal itu tidak diperbolehkan, bukan berarti membatasi hubungan dengan umat Kristiani.

Ia pun menceritakan bahwa dirinya memiliki banyak kawan dari umat Kristen dan umat bergama lainnya.

"Saya punya kawan Kristen, dalam hubungan baik, dalam masalah ngasih makanan, masalah beri pakaian, oke," terangnya.

Namun, ia menegaskan soal urusan ibadah dan akidah maka hal tersebut tak bisa ditoleransi.

Sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam Al Quran dalam Surat Al Kafirun.

"Tapi kalau sudah terkait dengan akidah, 'wa lā ana 'ābidum mā 'abattum wa lā antum 'ābidụna mā a'bud lakum dīnukum wa liya dīn' (dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah, Untukmu agamamu, dan untukku agamaku)," kata Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: Lirik dan Chord Teringat saat Natal Bersama Dikampung Halamanku, Selamat Natal Mama Victor Hutabarat

Penjelasan Menurut Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat (Instagram/ustadzadihidayat)

Hal serupa juga dijelaskan Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa hukum mengucapkan selamat Hari Natal bagi umat Muslim adalah haram.

"Hukum mengucapkan ucapan selamat, ingat baik-baik, hukum mengucapkan selamat pada agama lain di luar agama kita di luar keimanan kita sebagai Muslim, itu tidak diperkenankan," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya A selamat B yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan. Awas, ada unsur pengakuan, ada 'din' selain Islam atau agama yang dibenarkan selain Islam. Itu adalah wilayah keimanan kita," ujarnya.

Pandangan Menurut Quraish Shihab

Prof Muhammad Quraish Shihab
Prof Muhammad Quraish Shihab (net)

Berbeda dari Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat, Quraish Shihab memberikan pandangan moderat.

Berdasarkan berbagai sumber serta fatwa, Quraish Shihab berpandangan mengucapkan selamat Natal dibolehkan dengan syarat.

Hal itu disampaikan Quraish Shihab pada tahun 2014 dalam program Tafsir Al Misbah di Metro TV, Ramadan 1435 Hijriah episode Surah Maryam Ayat 30-38.

Berikut ini transkrip penjelasannya:

"Saya duga keras persoalan ini hanya di Indonesia. Saya lama di Mesir. Saya kenal sekali. Saya baca di koran, ulama-ulama Al Azhar berkunjung kepada pimpinan umat kristiani mengucapkan selamat Natal.

Saya tahu persis ada ulama besar di Suriah memberi fatwa bahwa itu BOLEH. Fatwanya itu berada dalam satu buku dan bukunya itu diberikan pengantar oleh ulama besar lainnya, Yusuf al-Qaradawi, yang di Syria namanya Mustafa Al Zarka’a. Ia mengatakan mengucapkan selamat Natal itu bagian dari basa-basi, hubungan baik.

Ini tidak mungkin menurut beliau, tidak mungkin teman-teman saya dari umat Kristiani datang mengucapkan selamat hari raya Idulfitri terus dilarang gitu.

Menurut beliau dalam bukunya yang ditulis bukan jawaban lisan ditulis, dia katakan, saya sekarang perlu menunjukkan kepada masyarakat dulu bahwa agama ini penuh toleransi. Kalau tidak, kita umat yang dituduh teroris. Itu pendapat.

Saya pernah menulis soal itu, walaupun banyak yang tidak setuju, saya katakan begini, saya ucapkan Natal itu artinya kelahiran. Nabi Isa mengucapkannya. Kalau kita baca ayat ini dan terjemahkan BOLEH atau tidak? Boleh. Ya toh? Boleh.

Jadi, kalau Anda mengucapkan selamat Natal, tapi keyakinan Anda bahwa Nabi Isa bukan Tuhan atau bukan anak Tuhan, maka tidak ada salahnya. Ucapkanlah selamat Natal dengan keyakinan seperti ini dan Anda kalau mengucapkannya sebagai muslim. Mengucapkan kepada umat kristiani yang paham, dia yakin bahwa anda tidak percaya.

Jadi yang dimaksud itu, seperti yang dimaksud tadi hanya basa-basi.

Saya tidak ingin berkata fatwa Majelis Ulama itu salah yang melarang, tetapi saya ingin tambahkan larangan itu terhadap orang awam yang tidak mengerti. Orang yang dikhawatirkan akidahnya rusak. Orang yang dikhawatirkan percaya bahwa Natal itu seperti sebagaimana kepercayaan umat kristen.

Untuk orang-orang yang paham, saya mengucapkan selamat Natal kepada teman-teman saya apakah pendeta. Dia yakin persis bahwa kepercayaan saya tidak seperti itu. Jadi, kita bisa mengucapkan.

Jadi ada yang berkata bahwa itu Anda bohong. Saya katakan agama membolehkan Anda mengucapkan suatu kata seperti apa yang anda yakini, tetapi memilih kata yang dipahami lain oleh mitra bicara Anda.

Saya beri contoh, Nabi Ibrahim dalam perjalanannya menuju suatu daerah menemukan atau mengetahui bahwa penguasa daerah itu mengambil perempuan yang cantik dengan syarat istri orang. Nah, dia punya penyakit jiwa. Dia ndak mau yang bukan istri orang.

Nabi Ibrahim ditahan sama istrinya Sarah. Ditanya, ini siapa? Nabi Ibrahim menjawab, ini saudaraku. Lepas.

Nabi Ibrahim tidak bohong. Maksudnya saudaraku seagama. Itu jalan. Jadi kita bisa saja. Kalau yang kita ucapkan kepadanya selamat Natal itu memahami Natal sesuai kepercatannya, saya mengucapkannya sesuai kepercayaan saya sehingga tidak bisa bertemu, tidak perlu bertengkar.

Jadi syaratnya BOLEH mengucapkannya asal akidah anda tidak ternodai. Itu dalam rangka basa-basi saja, seperti apa yang dikatakan ulama besar suriah itu.

Begitu juga dengan selamat ulangtahun, begitu juga dengan selamat tahun baru. Memang kalau kita merayakan tahun baru dengan foya-foya, itu yang terlarang foya-foyanya, bukan ucapan selamatnya kita kirim. Bahkan, ulama Mustafa Al Zarka’a berkata, ada orang yang menjual ucapan, kartu-kartu ucapan ini, itu BOLEH saja, tidak usah dilarang. Penggunanya keliru kalau dia melanggar tuntunan agama.

Ada orang sangat ketat dan khawatir. Itu kekhawtiran wajar kalau orang di kampung, tidak mengerti agama. Lantas ada yang mengakan kelahiran Isa itu sebagai anak Tuhan dan sebagainya, itu yang tidak boleh. Kalau akidah kita tetap lurus, itu tidak ada masalah."

Pendapat Muhammadiyah

Universitas Muhammadiyah Palembang
Universitas Muhammadiyah Palembang (ist)

Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari natal kepada umat Kristen. Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornament, dan lain-lain.

Karenanya, Wawan Gunawan Abdul Wahid selaku pembicara Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa hukum pengucapan hari natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.

“Dalam satu situasi minoritas, ia berada di lingkungan minoritas, bila tidak mengucapkan selamat hari natal akan terjadi sesuatu, maka mengucapkannya bagian dari yang disampaikan (boleh). Tapi dalam satu lingkungan tertentu, misalnya, sering berbagi makanan dengan non muslim dalam rapat RT setempat, dan tidak ada satu keharusan mengucapkan selamat hari natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non muslim,” kata Wawan.

Perbedaan Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 sebenarnya dapat dilihat dengan al-jam`u wat taufiq atau kompromi. Dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari natal. Sementara dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari ucapan selamat hari natal kepada umat Kristiani.

“Kalau ada yang bertanya, kok bisa berbeda? Ya karena situasi yang menuntut untuk adanya perbedaan,” tegas Wawan.

Demikian itulah beberapa pandangan hukum tentang mengucapkan selamat Hari Natal untuk umat kristen.

Sebagian artikel ini bersumber  >>> https://jabar.tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved