Berita Palembang

Disdukcapil Palembang Tutup Selama Libur Natal 2023, Berikut Jadwalnya Kembali Beroperasional

Layanan publik mengurus administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang selama libur Natal ditiadakan

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WIDYA TRI SANTI
Disdukcapil Palembang Tak Beroperasional Selama Libur Natal 2023, Berikut ini Jadwalnya Kembali Buka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Layanan publik mengurus administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang selama libur Natal dan cuti bersama ditiadakan.

Pengumuman waktu layanan operasional diumumkan melalui akun instagram resmi Disdukcapil yang menyampaikan bahwa layanan operasional tidak ada selama 23 Desember hingga 26 Desember.

Diketahui, pada tanggal 23 dan 24 Desember adalah Sabtu atau hari libur.

Dilanjutkan 24 Desember libur nasional kemudian 26 Desember cuti bersama sehingga layanan operasional baru akan kembali buka pada 27 Desember mendatang.

Baca juga: CATAT Jadwal Operasional Bank BSB, BNI dan Mandiri Selama Libur Nataru 2023/2024

Semua layanan administrasi kependudukan ini tidak beroperasi baik di kantor pusat di Jalan Demang Lebar Daun maupun di sembilan zona UPT lainnya.

"Pengumuman dengan adanya libur Natal dan cuti bersama 23-26 Desember pelayanan di Dinas Kependudukan dan catatan sipil Palembang dan 9 zona UPT tutup, pelayanan dibuka kembali 27 Desember," bunyi pengumuman tersebut.

Pada 27 Desember nanti semua layanan Disdukcapil akan kembali buka dan beroperasi normal baik di kantor pusat maupun di 9 zona UPT Disdukcapil.

Pengumuman ini dibuat agar masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan tahu dan tidak kecele sudah jauh-jauh datang tapi kantor tutup.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved