Firli Bahuri Jadi Tersangka

Firli Bahuri Resmi Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Sebelumnya Bakal Ditangkap Polda Metro Jaya

Firli menyebut, hal itu sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Firli Bahuri Resmi Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Sebelumnya Bakal Ditangkap Polda Metro Jaya 

Firli pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini. 

Padahal, kuasa hukumnya, Ian Iskandar, bilang Ketua nonaktif KPK itu bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Segera Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Jika Tak Penuhi Panggilan Kedua
Kapolda Metro Jaya Segera Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Jika Tak Penuhi Panggilan Kedua (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Resmi Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Firli Bahuri

Nasib Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampaknya semakin jelas.

Hal tersebut setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan akan segera menangkan Firli Bahuri.

Itu dilakukan jika Firli Bahuri kembali tak penuhi panggian kedua yang dilayangkan oleh polisi.

Hal itu buntut Firli Bahuri tak hadir dalam pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) hari ini dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain melayangkan surat panggilan kedua, Irjen Karyoto menyatakan pihaknya juga menyertai surat perintah membawa atau penangkapan, jika Firli tidak hadir dalam panggilan kedua pemeriksaan kasus tersebut.

"Ya kan ada perintah membawa,

panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto, kepada wartawan, Kamis dikutip dari Wartakotalive.com

Karyoto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, apabila Firli tidak hadir dalam panggilan kedua.

"Kalau dari surat panggilan pertama,

hari ini ada panggilan pertama akan kami lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua," ucapnya.

"Berikut sudah disiapkan surat perintah membawa.

Kalau itu tidak diindahkan pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan," lanjut Karyoto.

Diberhentikan Dari KPK, Ternyata Firli Bahuri Masih Digaji Capai Rp 86 Juta Perbulan, Rinciannya
Diberhentikan Dari KPK, Ternyata Firli Bahuri Masih Digaji Capai Rp 86 Juta Perbulan, Rinciannya (Kolase Tribunsumsel.com)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved