Berita OKU Timur

Tangis Haru Ayah di OKU Timur Bebas Dari Penjara, Tak Tahu Beli HP Curian, Awalnya Demi Sekolah Anak

Tangis haru Pendi tak terbendung sebab ia terbebas dari jerat hukum lantaran sebelumnya membeli HP curian. 

Dok Kejari OKU Timur
Kejaksaan Negeri OKU Timur kembali melakukan restorative justice kali ini diberikan kepada seorang ayang yang tidak mengetahui telah membeli hp curian untuk keperluan anaknya sekolah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Tangis haru Pendi tak terbendung sebab ia terbebas dari jerat hukum lantaran sebelumnya membeli HP curian. 

Berniat untuk memenuhi keperluan anaknya sekolah, Pendi mengaku tak HP yang dia beli adalah hasil curian. 

Atas perbuatannya membeli HP curian, Pendi dijerat atas tindak pidananya dan dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP yang diduga menadah barang hasil curian.

Namun kesedihan yang dia rasakan, kini berganti kebahagiaan sebab Pendi mendapat Restorative Justice (RJ) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH, mengatakan, Pendi membeli hp curian itu untuk keperluan sekolah anaknya yang masih duduk di bangku kelas lima SD.

"Dengan harga Rp 700 ribu tersangka Pendi membeli hp tersebut. Kami sangat berharap Pendi tidak akan mengulangi lagi dan lebih berhati-hati dalam membeli handphone," katanya saat dibincangi, Rabu (20/12/2023).

Terlihat momen penuh haru dan tangis itu dirasakan Pendi saat Kajari OKU Timur memberikan Restorative Justice kepadanya.

Pelukan dari isteri dan anaknya pun akhirnya dirasakan Pendi kembali, saat Kajari OKU Timur melepaskan rompi tahanan.

Andri menjelaskan, Restorative Justice (RJ) ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani, dengan maksud memberi keadilan bagi masyarakat.

"Dihentikan perkara ini berdasarkan Restorative Justice, karena telah memenuhi syarat. Disamping itu pula pendi baru satu kali melakukan perkara ini," ucapnya.

Di tempat itu, Supriadi sebagai korban juga sangat memaafkan Pendi.

Karena menurutnya Pendi sama sekali tidak mengetahui jika hp yang dibelinya untuk anaknya itu merupakan hasil dari kejahatan.

"Saya sudah maafkan mas, karena dia juga kan ga tahu sama sekali," ujar Supriadi melihat Pendi saat menerima RJ dari Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Diketahui, korban kehilangan hp miliknya itu pada, Minggu, (1/10) lalu. Sedangkan Pendi membeli hp tersebut pada, Jumat, (13/10) di Desa Trimo Rejo Kecamatan Semendawai Suku lll, OKU Timur. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved