Berita Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir Larang Musik Remix Di Malam Tahun Baru, Bakal Ditertibkan Cegah Tindak Kejahatan
Polres Ogan Ilir mengimbau warga untuk tidak mengisi kegiatan malam pergantian tahun dengan memainkan musik remix.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir mengimbau warga untuk tidak mengisi kegiatan malam pergantian tahun dengan memainkan musik remix.
Musik remix dengan ciri khas beat kencang ini biasa diputar pada acara-acara hajatan, termasuk malam pergantian tahun dan kerap menimbulkan masalah.
Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban, musik remix kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan picu keributan.
Beberapa kasus yang sering terjadi saat ada musik remix seperti mabuk-mabukan, penganiayaan dan perkelahian.
“Musik remix tidak boleh karena mengundang para pengguna (narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya),” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Mobil Alphard Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang Disorot, Bripka Edi Ternyata Pakai Pelat Bodong
Aturan hiburan ini sebenarnya sudah tertera pada Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019, perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang pengaturan operasional tempat hiburan.
Dengan Perda ini, menjadi salah satu landasan bagi Polres Ogan Ilir untuk menertibkan musik remix yang dinilai sangat banyak mudaratnya.
Beberapa hari jelang pergantian tahun baru, Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran akan melakukan upaya preemtif dan preventif terkait larangan musik remix.
“Jangan ada remix! Kalau mau hiburan sampai malam, ganti saja dengan musik keroncong. Bila perlu acara hiburan itu pakai salawatan saja,” pinta Andi.
Bagi masyarakat yang mengetahui ada musik remix pada malam tahun baru, diminta melapor kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.
Andi juga menginstruksikan anak buahnya untuk membubarkan hiburan orgen tunggal yang menggunakan musik remix.
“Masih ada remix, sita peralatannya, suruh bubar,” kata Andi menegaskan.
Musik Remix Dilarang
musik remix dilarang malam tahun baru
Kapolres Ogan Ilir
AKBP Andi Baso Rahman
Berita Ogan Ilir Terkini
Tribunsumsel.com
ART di Ogan Ilir Curi Gelang Emas Senilai Rp 20 Juta, Urung Dipenjara Karena Dimaafkan Majikan |
![]() |
---|
Kepergok Curi Handphone dan Uang Rp 1 Juta,Pencuri Ogan Ilir Lukai Warga, Satu Pelaku Berhasil Kabur |
![]() |
---|
Ngaku Hanya Bercanda, Pria di Ogan Ilir Acungkan Pisau ke Satpam Perusahaan Tebu, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Dipicu Masalah Keluarga, Kakek 76 Tahun di Ogan Ilir Bacok Kakak Kandungnya |
![]() |
---|
Modus Pura-pura Jadi Pekerja, Pria di Ogan Ilir Curi Sawit Milik Perusahaan Senilai Rp 3,45 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.