Ibu dan Bayi Jadi Korban Malapraktik

Diduga Malapraktik, Keluarga Ibu dan Bayi Meninggal Buat Surat Terbuka Tuntut RSUD di Indramayu

Pihak keluarga pasien ibu dan bayi meninggal dunia setelah melahirkan membuat surat terbuka untuk RSUD di Indramayu. menuntut tanggung jawab

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/lambe_turah
Pihak keluarga pasien ibu dan bayi meninggal dunia setelah melahirkan membuat surat terbuka untuk RSUD di Indramayu. menuntut tanggung jawab 

"Dan InsyaAllah almarhum ibu Kartini dan bayinya menjadi Ahli Syurga... Aamiin.." sambungnya.

Selain itu, akun tersebut juga membeberkan pelayanan buruk dari RSUD di Indramayu tersebut diduga melakukan malapraktek.

"Hasil penelusuran ke Rumah Duka didapat data

1. Lambatnya penanganan thd korban.
2. Tindakan yang diduga Mallpraktek sehingga mengakibatkan janin meninggal dg pembuktian badan janin yang membiru. Pembuktian lain dalam penanganan Tim Polres Indramayu.
3. Jenazah tidak diantar Ambulan RS, malah dapat pinjamn ke Ambulan Relawan.
Data diatas disaksikan CamatK Kertawinangun, Tim Polsek Patrol. Kandanghaur, Kuwu
Maka BERHENTIKAN DIREKTUR RS SENTor Sekarang !," terangnya.

Lapor Polisi

Pihak keluarga yang kecewa lantas melakukan siaran langsung usai kejadian itu hingga akhirnya viral di media sosial.

Hari ini, pihak keluarga juga membawa pengacara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu, Rabu (20/12/2023).

Pengacara korban, Toni RM mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit.

"Untuk malpraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian, biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani tadi (bidan) yang menggunting vagina korban apakah sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu.

Toni menjelaskan, bidan yang menangani persalinan harus punya surat izin praktik, harus punya kompetensi.

Jika tidak, kata dia, hal tersebut jelas adalah malpraktik.

Kemudian, lanjut Toni, soal nyawa ibu dan anak yang hilang dalam persalinan. Pihak bidan yang bersangkutan bisa dikenakan pidana.

"Jadi karena kesalahannya, kealfaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar dia.

Dalam hal ini, disampaikan Toni, pihaknya baru menduga-duga. Tindak lanjut selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada para penyidik kepolisian.

"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," ujar dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved