Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba

Marahnya Deddy Corbuzier Tahu Ammar Zoni Kembali Ditangkap Narkoba 3 Kalinya, Lu Bohongin Gue

Deddy Corbuzier baru-baru ini meluapkan amarahnya kepada Ammar Zoni yang lagi-lagi ditangkap kasus narkoba untuk ketiga kalinya, dituding cepuin

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier baru-baru ini meluapkan amarahnya kepada Ammar Zoni yang lagi-lagi ditangkap kasus narkoba untuk ketiga kalinya, dituding cepuin 

“T***l dong, lu buktikan bahwa dia benar. Itu logika berpikir lu dimana. Lu cowok bukan? Target lu adalah balik ke keluarga. Lalu dituduh sama kelurga lu dan lu buktikan bahwa keluarga lu benar. Lu makai lagi gara-gara lu stress," sambungnya.

Dia tidak habis pikir mengapa Ammar menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalah.

"You are just a liar, just a liar (lo pembohong) yang cuma cari instant gratification, yang cuma nyari jalan tercepat menyelesaikan masalah tapi tidak selesai," ujarnya.

Deddy yang kelewat kecewa sampai mengaku tak akan mengizinkan Ammar untuk tampil di podcast miliknya lagi.
Ia mengisyaratkan tak akan peduli dengan kehidupan Ammar kelak setelah bebas dari hukuman kasus narkobanya yang ketiga kali ini.

Selain merasa lelah, Deddy Corbuzier menilai Ammar Zoni tidak bisa memberikan contoh yang baik untuk orang lain atau penontonnya.

"Jadi, udah deh nggak usah datang lagi. Nanti kalau udah keluar pun nggak usah datang lagi. Mau balikan sama istri anda, mau punya keluarga bahagia, nggak (usah datang), udah capek gue. Capek ngurusi orang-orang seperti anda,” tandasnya.

Baca juga: Terus Ingatkan Ammar Zoni Soal Narkoba, Irish Bella Ceritakan Proses Hingga Akhirnya Mantap Bercerai

Sebelumnya, Deddy menyebut jika Ammar lah yang meminta untuk muncul di podcast miliknya.

Deddy pun mengaku kecewa menerima permintaan Ammar kala itu.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap untuk kali ketiga karena kasus narkoba.

Kali ini Ammar ditangkap di Serpong, Tangerang, Selasa (12/12/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi pun menguraikan ancaman hukuman Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya itu, Ammar Zoni juga didenda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Dalam keterangannya, Kombes Pol M Syahduddi memperlihatkan dua jenis narkotika yang ditemukan bersama Ammar.

Ada pula beberapa alat pendukung lainnya yang digunakan Ammar untuk mengonsumsi narkoba.

"Diamankan dua barang bukti, yang pertama 4 paket sabu dengan total berat 4,36 gram. Kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1, 35 gram. Ada pula 1 buah alat untuk memakai narkoba dan kertas papir yang biasa digunakan sebagai media mengonsumsi ganja, dan 1 unit HP," jelas Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved