Berita OKI

Bawaslu OKI Tertibkan APK di Simpang Exit Tol Celikah, Banner dan Spanduk Caleg 2024 Diturunkan

Bawaslu OKI bersama dengan Satpol PP menertibkan APK di persimpangan exit Tol Celikah, Kayuagung. Banner dan spanduk caleg 2024 diturunkan petugas.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Bawaslu OKI bersama dengan Satpol PP menertibkan APK di persimpangan exit Tol Celikah, Kayuagung. Banner dan spanduk caleg 2024 diturunkan petugas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ilir (OKI) bersama dengan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di persimpangan exit Tol Celikah, Kecamatan Kayuagung, OKI, Selasa (19/12/2023).

Banner juga spanduk milik calon legislatif (caleg) yang terpasang diturunkan satu persatu oleh petugas. 

Penertiban dilakukan karena masih banyak APK para caleg 2024  yang sengaja dipasang di tempat-tempat terlarang seperti fasilitas umum, tempat ibadah dan sekolah.

"Hari ini kita bersama Satpol PP OKI melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar, baik ketentuan dari Bawaslu dan juga Perda," kata Kadiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin saat diminta keterangan pada Selasa (19/12/2023) siang.

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024, Omset Usaha Percetakan Digital Printing Naik 20 Persen

Dia menegaskan bahwa penertiban terhadap APK yang terpasang di simpang tiga exit tol Celikah juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar di posko pemilu 2024 yang ada di Kejari OKI.

"Memang pada rakor tadi pagi, bersama Kejari dan KPU, salah satunya membahas APK yang masih melanggar," katanya. 

"Dimana ada beberapa laporan masih banyak APK terpasang di tiang listrik dan pagar – pagar milik kantor pemerintah. Yang jelas itu melanggar PKPU dan Perda," ujarnya.

Ditambahkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantiton bahwa kegiatan ini dalam rangka melaksanakan penertiban baliho dan spanduk yang dinilai melanggar peraturan daerah.

Baik itu milik caleg atau usaha yang terpasang di pagar dan tiang listrik di simpang tiga exit tol Celikah.

"Setelah ini spanduk atau APK akan dibawa ke kantor (Satpol PP) untuk diamankan, apabila ada pihak yang ingin mengambilnya, dipersilahkan," pungkas dia.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved