Pilpres 2024
MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Jelaskan Soal Ijtimak Ulama di Tahun 2009
Melaui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram.
TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan soal golpu pada Pemilu 2024 mendatang.
Melaui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram.
Cholil Nafis memberikan sejumlah penjelasan terkait hal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Cholil melalui unggahan di akun X pribadinya @cholilnafis, Sabtu (16/12/2023).
Dalam cuitannya, ia mengatakan bahwa mafhum dari fatwa MUI memilih pemimpin hukumnya adalah wajib.
Adapun, Pemilu 2024 yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) bakal digelar pada Rabu (14/2/2024).
"Soal alasan tak ada yg ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. klo tak bisa sempurna minimal tak bahaya dan tak membahayakan," tulis Cholil.
Lantas, mengapa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram?
Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram pada Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) pada 2009.
Meski keputusan ijtimak ulama sudah dikeluarkan 14 tahun silam, hal ini masih berlaku sampai sekarang.
Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram karena umat Islam wajib hukumnya memilih pemimpin.
Bila tidak ada pemimpin, lanjut Cholil, maka mafsadat atau kerusakan menjadi lebih besar.
"Yang kedua, kita dianjurkan memilih pemimpin yang diyakini mampu memimpin," ujar Cholil, Sabtu (16/12/203).
Ia kemudian menyinggung sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin, yakni shiddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (cerdas).
Adapun shiddiq, tabligh, amanah, fathonah adalah empat sifat baik yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW.
Golput berarti tidak bertanggung jawab
Lebih lanjut, Cholil menegaskan bila umat Islam tidak memilih artinya mereka tidak ikut bertanggung jawab atas kemajuan masa depan bangsa.
Ia mengatakan, setiap umat mempunyai tanggung jawab, tugas untuk memakmurkan Bumi, dan ikut membangun dunia.
"Tentunya kalau tidak bisa jadi pemimpin yang menjadi makmum, orang yang dipimpin yang baik dengan memilih pemimpin yang baik," pungkas Cholil
Baca juga: Reaksi Prabowo Subianto Saat Ditanya Soal Perkataan Ndasmu Etik yang Viral di Media Sosial
Baca juga: PAN Targetkan 60 Persen Suara Prabowo-Gibran di Sumsel, Begini Arahan Zulhas ke Kader
Diikuti MUI Sumut
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menerbitkan rujukan agar umat muslim ikut memilih pada pemilihan umum (2024).
MUI berpandangan jika memilih pemimpin adalah kewajiban yang mesti dilaksanakan sebagai umat muslim.
"Iya karena memilih pemimpin adalah hukumnya wajib bagi seorang muslim. Memilih pemimpin yang imamah, sebuah keharusan," kata Ketua Bidang Infokom MUI Sumatera Utara, Akmaluddin kepada tribun, Jumat (15/12/2023).
Akmal bilang, berdasarkan rapat daerah, MUI telah mengeluarkan 10 rekomendasi. Salah satunya adalah mengharamkan golput atau tidak memilih.
Dia mengatakan, kerena memilih pemimpin adalah kewajiban, maka golput adalah tindakan haram jika dilakukan tanpa disertai alasan.
"Ya karena memilih hukumnya wajib, maka golput adalah haram. Kecuali ada alasan untuk tidak memilih, misal berhalangan, atau sakit mungkin itu ada pengecualian. Namun sebagai muslim wajib hukumnya memilih pemimpin yang terbaik," ujarnya.
Selain itu, pada rapat daerah MUI juga menyeruhkan pemilihan umum tahun depan berjalan damai dengan tetap menjaga silaturahmi antar anak bangsa.
Kemudian mendeteksi dini paham yang terindikasi sesat hingga jelang pemilu dan meminta agar seluruh umat Islam memilih calon pemimpin yang amanah, siddiq hingga memperjuangkan kepentingan umat Islam.
"Iya ada 10 rekomendasi yang kemudian dihasilkan dalam rapat daerah terkait pemilihan umum dan bagaimana tetap menjaga kebersamaan," lanjut Akmal.
Berikut 10 rekomendasi MUI
1. Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.
2. Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM.
3. MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan seperti LDII. Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.
4. Khusus LDII yang dikategorikan masih dalam pembinaan, maka MUI Daerah agar membentuk tim untuk melakukan pembinaan. Pengurus LDII yang masih masuk dalam jajaran kepengurusan di MUI agar dinonaktifkan dari kepengurusannya sesuai dengan hasil Rakernas MUI tahun 2023.
5. Dalam upaya antisipasi dan pembinaan, maka Da'i, pengurus MUI sesuai tingkatan memasukkan materi penguatan akidah tentang aliran dan paham sesat sebagai materi ceramah di berbagai masjid dan majelis taklim.
6. Dalam merawat ukhuwah dan persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya dalam pesta demokrasi tahun 2024, MUI di Daerah perlu untuk menjadikan fatwa-fatwa MUI khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung sebagai landasan bersikap. Bijak dalam menggunakan media sosial seperti tidak menyebarkan berita-berita bohong yang berisi fitnah dan ujaran kebencian tidak dilakukan sebagai implementasi Fatwa MUI Nomor : 24 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Tahun 2017.
7. MUI Daerah menyeru semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamyah, ukhuwah insaniyah, ukhuwah wathaniyah.
8. Dalam memilih pemimpin, MUI Daerah dan umat Islam di Sumatera Utara agar memaksimalkan ikhtiar untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kecerdasan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
9. Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya Wajib. Karena itu, umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya haram; Dalam proses memilih pemimpin eksekutif dan legislatif, umat Islam harus mengedepankan pertimbangan-pertimbangan akhlak al-karimah, karenanya memberikan suap dan Money Politic adalah risywah, memberi dan menerimanya, haram. Diminta kepada seluruh umat Islam agar tidak melakukan money politic.
10. Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina, maka MUI Daerah sesuai tingkatan agar menerapkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu dukungan kepada Palestina semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kewenangan masing-masing.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
Golput Haram
majelis ulama indonesia (mui)
Ijtimak Ulama
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.