Berita Viral

'Kalau Gak Melawan, Mamang Mati', Cerita Detik-detik Muhyani Bela Diri Lawan Pencuri yang Bawa Golok

Cerita Muhyani peternak kambing yang ditetapkan tersangka usai bunuh pencuri, kini akhirnya dinyatakan bebas.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Official iNews
Cerita Muhyani peternak kambing yang ditetapkan tersangka usai bunuh pencuri, kini akhirnya dinyatakan bebas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Muhyani, peternak asal Serang, Banten, mengisahkan bagaimana ia ditetapkan tersangka usai lawan pencuri hingga tewas.

Ia pula berucap syukur saat kasusnya dihentikan.

Diketahui, Muhyani dinyatakan bebas dari jeratan hukum pada Jumat (15/12/2023).

Muhyani dibebaskan jaksa karena menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

Dengan keputusan tersebut, Muhyani berharap dirinya bisa bebas tanpa bersyarat.

Ia mengaku terpaksa membunuh pencuri kambingnya lantaran saat itu nyawanya juga terancam.

Alasan Muhyani peternak kambing yang bunuh pencuri akhirnya kini dibebaskan dari jeratan hukum dan kasus dihentikan kejaksaan.
Alasan Muhyani peternak kambing yang bunuh pencuri akhirnya kini dibebaskan dari jeratan hukum dan kasus dihentikan kejaksaan. (Tribunnews.com)

Menurutnya, jika ia tidak melawan dan membunuh si pencuri tersebut mungkin dirinya yang akan tewas.

"Saya inginnya bebas murni tanpa bersyarat, saya terpaksa membela diri saja, mana ada orang yang mau ngebunuh orang," jelas Muhyani, dilansir dari Youtube Official iNews, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus Muhyani, Peternak yang Viral jadi Tersangka usai Lawan Pencuri

Kendati begitu, hal itu dilakukan oleh Muhyani lantaran terpaksa untuk menyelamatkan dirinya.

"Mamang sebenarnya terpaksa, kalau mamang gak melawan, malah mamang yang mati, udah pasti itu karena posisi gerimis juga," terangnya.

Bebas dari Jeratan Hukum

Muhyani peternak kambing yang bunuh pencuri akhirnya kini dibebaskan dari jeratan hukum dan kasus dihentikan kejaksaan.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Nasib Akhir Muhyani Peternak yang jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved