Berita Viral

Nasib Akhir Muhyani Peternak yang jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Nasib akhirnya peternak kambing yang bunuh pencuri akhirnya kini dibebaskan dari jeratan hukum.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Nasib akhirnya peternak kambing yang bunuh pencuri akhirnya kini dibebaskan dari jeratan hukum. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peternak kambing yang jadi tersangka usai bela diri melawan pencuri hingga tewas, akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum.

Diketahui, pencuri bernama Waldi tewas usai Muhyani menusukkan benda tajam ke tubuhnya.

Namun Muhyani mengklaim jika peristiwa itu terjadi karena bentuk membela diri.

Muhyani dikenakan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2/2023).

Kini Muhyani dibebaskan jaksa karena menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023). Dikutip dari Tribunnews.com

Awal mula Muhyani peternak kambing yang jadi tersangka, berawal bela diri lawan pencuri hingga tewas.
Awal mula Muhyani peternak kambing yang jadi tersangka, berawal bela diri lawan pencuri hingga tewas. (Kompas.com)

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Adapun berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Baca juga: Awal Mula Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka Berawal Bela Diri Tusuk Pencuri Hingga Tewas

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," jelas Didik.

Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023). Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. Kompolnas sebut harusnya kasus ini diproses hingga dipersidangkan
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023). Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. Kompolnas sebut harusnya kasus ini diproses hingga dipersidangkan ((KOMPAS.COM/RASYID RIDHO))

Lebih lanjut, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," terangnya.

Baca juga: Niat Hati Bela Diri, Muhyani Diminta Keluarga Pencuri Ternaknya Tewas Rp 50 Juta Jika Ingin Damai

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved