Berita Viral
Sosok Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang, Disorot usai Tetapkan Tersangka Peternak Lawan Pencuri
Sosok Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto jadi sorotan usai penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Merasa aksinya dipergoki, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.
Muhyani mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun, kemudian dengan cepat menusuknya tepat di dada pelaku.
"Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen.
Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada.
Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.
Warga mencoba mengejar kedua pencuri itu hingga ke tengah persawahan.
Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad satu pencuri bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya.
Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," kata Nuraen.
Istri Muhyani, Rosehah (49) meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
Sementara, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi," kata Evan saat dihubungi wartawan.
Evan mengatakan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif.
Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusny dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca berita lainnya di google news
BeritaViral
Berita viral
Kombes Sofwan Hermanto
Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang
Hotman Paris Hutapea
Muhyani
Muhyani Tersangka Tewasnya Pencuri Kambing
Tribunsumsel.com
Isi Pidato Dedi Mulyadi yang Disorot Sebut Rakyat Punya Sifat Koruptif Seperti Pejabat: Sama Buasnya |
![]() |
---|
VIDEO Viral Undangan Pernikahan Anak Kepala BNPB Pakai Kop BNPB, Ngaku Tak Pakai Anggaran Negara |
![]() |
---|
Kebohongan Kades Wardi Soal Kondisi Orang Tua Balita Raya Diungkap Dedi Mulyadi, Ibu Bukan ODGJ |
![]() |
---|
Detik-Detik Satria Arta Kumbara Pecatan TNI Terluka Parah di Medan Perang, Dihujani Mortir dan Drone |
![]() |
---|
Kritis, Satria Arta Kumbara Pecatan TNI Gabung Tentara Bayaran Rusia Terluka Terkena Drone Ukraina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.