Berita Viral

Niat Hati Bela Diri, Muhyani Diminta Keluarga Pencuri Ternaknya Tewas Rp 50 Juta Jika Ingin Damai

Nasib malang menimpa Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten yang ditetapkan tersangka karena menewaskan seorang pencuri ternaknya,

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nasib malang menimpa Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten yang ditetapkan tersangka karena menewaskan seorang pencuri ternaknya, kini diminta uang Rp 50 juta jika ingin berdamai 

"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," kata Nuraen.

Istri Muhyani, Rosehah (49) meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Penahannya Ditangguhkan

Kini, Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani, tersangka kasus penganiayaan terhadap maling kambing.

"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/12/2023).

"Setidaknya dia harus memenuhi kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa di persidangan," kata Rezkinil.

Menurut Rezkinil, pertimbangan jaksa menahan Muhyani sebelumnya karena khawatir dan sesuai pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.

"Di penyidik kan ga ditahan, tentu didasar itu lah karena tidak ada permohonan tentu jaksanya juga khawatir. Nah, ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonannya," jelas dia.

Namun, proses hukum terus berjalan. Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.

Disorot Hotman Paris dan Mahfud MD

Kasus Muhyani jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukun dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Mahfud menjelaskan, ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.

Satu, keadaan membela diri. Kedua, keadaan terpaksa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuturkan, dirinya juga pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.

Usai peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.

“Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.

Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

“Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa,” kata Mahfud.

“Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” imbuhnya.

Disisi lain, kasus peternak yang melawan pencuri jadi tersangka itu juga membuat Hotman Paris turun tangan dan menyinggung soal keadilan.

Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut lantas tak terima dan memberikan pembelaan.

Menurutnya vonis yang diterima sang peternak sebagai tersangka lantaran melawan pencuri tak masuk akal.

Sebab sang peternak hanya melakukan pembelaan diri saat terancam.

"Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus ssperti ini di Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu! Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan ! Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya," jelas Hotman Paris.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved