Berita Viral

Niat Hati Bela Diri, Muhyani Diminta Keluarga Pencuri Ternaknya Tewas Rp 50 Juta Jika Ingin Damai

Nasib malang menimpa Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten yang ditetapkan tersangka karena menewaskan seorang pencuri ternaknya,

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nasib malang menimpa Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten yang ditetapkan tersangka karena menewaskan seorang pencuri ternaknya, kini diminta uang Rp 50 juta jika ingin berdamai 

TRIBUNSUMSEL.COM- Nasib malang menimpa Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten yang ditetapkan sebagai tersangka karena menewaskan seorang pencuri ternaknya.

Untuk diketahui sebelumnya, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023) lalu.

Padahal niat awal Muhyani hanya ingin melindungi diri dari pencuri ternak kambingnya.

Baca juga: Tangis Muhyani, Peternak yang jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Penahanannya Ditangguhkan

Kini, Muhyani harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap si pencuri.

Muhyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Waldi, seseorang pencuri ternak, tewas karena melakukan perlawanan.

Muhyani pun sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12/2023) oleh jaksa setelah menerima limpahan dari penyidik Polresta Serang Kota.

Bak tajuh tertimpa tangga, pihak keluarga Waldi, si pencuri ternak justru meminta uang santunan sebesar Rp 50 juta kepada Muhyani.

Uang santunan tersebut diduga sebagai syarat dari pihak keluarga korban jika Muhyani ingin berdamai.

Padahal, Keluarga Muhyani sebenarnya telah beberapa kali mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sebagai ungkapan duka cita.

Baca juga: Kisah Muhyani, Peternak jadi Tersangka usai Bela Diri Lawan Pencuri, Istri Minta Tolong Jokowi

Keluarga pihak sempat sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.

Akan tetapi, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkannya ke polisi.

Ketua RT setempat, Nuraen menduga, laporan itu dilayangkan setelah Muhyani tidak menyanggupi untuk memberi santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang mendampingi Muhyani.

Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023). Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. Kompolnas sebut harusnya kasus ini diproses hingga dipersidangkan
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023). Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. Kompolnas sebut harusnya kasus ini diproses hingga dipersidangkan ((KOMPAS.COM/RASYID RIDHO))

Adapun sebelumnya, orangtua Waldi yang tidak terima anaknya tewas karena ditusuk, melaporkan Muhyani ke polisi.

Dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP, pada 15 September 2023.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved