Berita Viral
Alasan Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Pencuri, Dinilai Bela Diri Bukan Keadaan Darurat
Inilah alasan Muhyani (58) jadi tersangka penganiayaan terhadap terduga pencuri kambing hingga tewas, dinilai bela diri bukan keadaan darurat...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan Muhyani (58) jadi tersangka penganiayaan terhadap terduga pencuri kambing hingga tewas.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kapolres Serang Sebut Peternak Tersangka Usai Lawan Pencuri, Singgung Keadilan
Diketahui bahwa Muhyani ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa pencuri ternak.
Namun disamping itu, pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri menjadikan Muhyani sebagai tersangka.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kasus itu bermula ketika ada penemuan mayat pada 24 Februari 2023 di sawah yang berlokasi di Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
"Di TKP (Tempat kejadian perkara) penyidik menemukan sebilah golok dan diketahui identitas korban adalah W (Waldi) warga Ciruas, Kabupaten Serang," kata Sofwan di Mapolresta Serang Kota dalam keterangan video yang diterima TribunBanten.com, Kamis (14/12/2023).
Penyidik lanjut Sofwan, berhasil mengungkap identitas pelaku yang merupakan Muhyani warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata Sofwan, sekira pukul 03.00 WIB, Muhyani mendengar suara 'Gubrak' yang menandakan ada orang.
Saat itu, Muhyani melihat ada korban dan rekanya berinisial P tengah melalukan pencurian.
Saat didekati, korban hendak mengeluarkan sebilah golok.
"Menurut keterangan dari saudara M, bahwa si W ada upaya mencabut golok, sehingga ditusuk menggunakan gunting, setelah itu si W melarikan diri kemudian menuju persawahan dan ditemukan tewas," ujar Sofwan.
Baca juga: Isi Chat Aldi Mahasiswa Medan Tewas di Bali, Curhat ke Pacar Soal Hidup: Ada yang Salah di Diriku
Baca juga: Penyebab Aldi Mahasiswa Medan Tewas di Bali, Idap Depresi Ngaku Tak Kuat, Chat ke Pacar Jadi Bukti
Namun aksi Muhyani tidak termasuk overmatch atau daya paksa atau membela diri dalam keadaan darurat.
Sebab ia masih bisa menghindar dan melakukan perlawanan tanpa membunuh.
"Menurut keterangan ahli pidana menerangkan kondisi terdesak atau overmacht atau dikategorikan membela diri bisa dipertimbangkan pidananya. Tetapi saudara M (Muhyani) ini bukan dalam kondisi terdesak," jelasnya.
Atas dasar hal tersebut, diungkapkan Sofwan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Tribunsumsel.com
Berita viral
Alasan Muhyani Peternak Jadi Tersangka
Muhyani Tersangka Tewasnya Pencuri Kambing
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.