Berita Viral

Alasan Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Pencuri, Dinilai Bela Diri Bukan Keadaan Darurat

Inilah alasan Muhyani (58) jadi tersangka penganiayaan terhadap terduga pencuri kambing hingga tewas, dinilai bela diri bukan keadaan darurat...

Kompas.com / Tribun Banten
Alasan Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Dinilai Bela Diri Bukan Keadaan Darurat 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan Muhyani (58) jadi tersangka penganiayaan terhadap terduga pencuri kambing hingga tewas.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Kapolres Serang Sebut Peternak Tersangka Usai Lawan Pencuri, Singgung Keadilan

Diketahui bahwa Muhyani ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa pencuri ternak.

Namun disamping itu, pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri menjadikan Muhyani sebagai tersangka.

Kondisi pilu Muhyani, peternak yang ditetapkan tersangka usai bela diri lawan mencuri kambing hinggga tewas, kini jatuh sakit. usai bela diri lawan mencuri kambing hinggga tewas, kini jatuh sakit.
Kondisi pilu Muhyani, peternak yang ditetapkan tersangka usai bela diri lawan mencuri kambing hinggga tewas, kini jatuh sakit. usai bela diri lawan mencuri kambing hinggga tewas, kini jatuh sakit. (Kompas.com)

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kasus itu bermula ketika ada penemuan mayat pada 24 Februari 2023 di sawah yang berlokasi di Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Di TKP (Tempat kejadian perkara) penyidik menemukan sebilah golok dan diketahui identitas korban adalah W (Waldi) warga Ciruas, Kabupaten Serang," kata Sofwan di Mapolresta Serang Kota dalam keterangan video yang diterima TribunBanten.com, Kamis (14/12/2023).

Penyidik lanjut Sofwan, berhasil mengungkap identitas pelaku yang merupakan Muhyani warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata Sofwan, sekira pukul 03.00 WIB, Muhyani mendengar suara 'Gubrak' yang menandakan ada orang.

Saat itu, Muhyani melihat ada korban dan rekanya berinisial P tengah melalukan pencurian.

Saat didekati, korban hendak mengeluarkan sebilah golok.

"Menurut keterangan dari saudara M, bahwa si W ada upaya mencabut golok, sehingga ditusuk menggunakan gunting, setelah itu si W melarikan diri kemudian menuju persawahan dan ditemukan tewas," ujar Sofwan.

Baca juga: Isi Chat Aldi Mahasiswa Medan Tewas di Bali, Curhat ke Pacar Soal Hidup: Ada yang Salah di Diriku

Baca juga: Penyebab Aldi Mahasiswa Medan Tewas di Bali, Idap Depresi Ngaku Tak Kuat, Chat ke Pacar Jadi Bukti

Namun aksi Muhyani tidak termasuk overmatch atau daya paksa atau membela diri dalam keadaan darurat.

Sebab ia masih bisa menghindar dan melakukan perlawanan tanpa membunuh.

"Menurut keterangan ahli pidana menerangkan kondisi terdesak atau overmacht atau dikategorikan membela diri bisa dipertimbangkan pidananya. Tetapi saudara M (Muhyani) ini bukan dalam kondisi terdesak," jelasnya.

Atas dasar hal tersebut, diungkapkan Sofwan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved