Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba

Pasrahnya Irish Bella saat Ammar Zoni Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Sebut Tak Menganggu Proses Cerai

Ditangkapnya Ammar Zoni karena kasus narkoba kali ini membuat Irish Bella pasrah. Kuasa hukum Ibel memastikan jika perceraian Ibel dan Ammar tak tunda

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/ammarzoni/_irishbella_
Ditangkapnya Ammar Zoni karena kasus narkoba kali ini membuat Irish Bella pasrah. Kuasa hukum Ibel memastikan jika perceraian Ibel dan Ammar tak tunda 

Kini polisi masih melakukan pemeriksaan guna mengejar pemasok atau penyedia narkoba terhadap Ammar Zoni.

"Sedang dilakukan pemeriksaan. (Ammar Zoni) sedang sadar. Jadi sedang ada di lobby apartemen," ujar Indrawienny.

"Lalu kita lakukan penangkapan, dan di kamar AZ ini kita temukan beberapa narkotika sabu dan ganja," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni dinyatakan bebas dari kasus narkoba yang kedua kalinya pada Oktober 2023 lalu.

Suami Irish Bella divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun baru dua bulan bebas, kini Ammar Zoni kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Ammar Zoni pertama kali ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu dan ganja pada 7 Juli tahun 2017.

Kala itu, Ammar Zoni belum menikah dengan istrinya, Irish Bella.

Berdasarkan hasil tes urine, artis peran itu dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja.

Akibatnya, Ammar Zoni harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, Ammar Zoni diperbolehkan menjalani rawat jalan dan wajib lapor ke pihak yang menangani rehabilitasi dirinya, Natura Addiction Centre.

Seolah tak kapok dengan penangkapan pertama, Ammar Zoni untuk kedua kalinya, tertangkap kasus narkoba.

Awalnya, polisi menangkap sopir Ammar Zoni berinisial M dan rekannya, RH, di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Kepada polisi, M dan RH mengaku hendak memberikan sabu tersebut kepada Ammar Zoni.

Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, dia akhirnya bebas murni pada 4 Oktober 2023 lalu dalam kasusnya tersebut.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved