Berita Lubuklinggau
Dandim Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan Minta Copot APK di Lahan TNI
Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan menegaskan langsung komunikasi dengan Bawaslu dan meminta copot seluruh APK dipasang di lahan TNI.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini ditemukan dipasang di lahan milik TNI depan Taman Olahraga Silampari (TOS) Kota Lubuklinggau Sumsel.
Atas temuan itu, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan menegaskan langsung melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu dan meminta copot seluruh APK yang dipasang di lahan TNI.
"Masalah itu (APK) nanti sedang kita komunikasikan dengan pihak Bawaslu (agar di copot)," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (14/12/2023).
Kunto akan menjelaskan kepada pihak Bawaslu bahwa lahan yang terpasang APK itu merupakan lahan milik TNI dan secara aturan memang tidak diperbolehkan sama sekali baliho terpasang.
"Harapannya para Caleg ini sudah faham hal tersebut," ujarnya.
Baca juga: Calon Jemaah Haji 2024 Sudah Mulai Titip Cicilan Pelunasan Biaya Haji
Kunto sejauh ini masih berpikiran positif mungkin pemasangan APK di lahan milik TNI ini karena ketidaktahuan dari Tim Caleg yang memasang.
"Mungkin tidak ada niat para Caleg, nanti kami akan berikan imbauan apa saja yang boleh dan tidak boleh," tegasnya.
Sementara sebelumnya, Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya menyampaikan adanya laporan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) APK terpasang di lahan TNI Kota Lubuklinggau.
"Rencananya akan diupayakan pencegahan dengan pemberitahuan kepada Parpol supaya bisa melepas secara mandiri," ujar Dedi saat dihubungi Tribunsumsel.com beberapa waktu lalu.
Menurut Dedi pemasangan APK itu bertentangan dengan undang-undang 7 dan PKPU No 15 tahun 2023 pasal 72, yang isinya kurang lebih menyebutkan terkait larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah.
Dedi menegaskan pun apabila upaya persuasif tidak diindahkan. Pihaknya akan melakukan eksekusi dengan penindakan karena ada dugaan indikasi pelanggaran.
"Saat ini Panwascam tengah melakukan kajian, hasil dari pengawasan dari kelurahan sedang melakukan kajian, mudah-mudahan tidak sampai ke proses penindakan," ujarnya.
Dedi pun berharap, partai politik dengan kesadarannya bisa melepas sendiri tanpa harus dilakukan penindakan APK yang telah dipasang.
"Hal yang boleh dilakukan untuk sosialisasi di jalan protokol adalah memasang APK, tapi bila memasang stiker tidak boleh karena masuk dalam bahan kampanye.
"APK tidak ada larangan selagi tidak mengganggu ketertiban umum tidak masalah," ungkapnya
Selain itu, Bawaslu juga sudah mendapat temuan terkait terkait laporan pemasangan APK di tiang listrik, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengkajian.
"Karena itu milik perusahaan BUMN, dalam waktu dekat kita akan kumpulkan parpol untuk memberikan teguran," tambahnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dandim-0406-Lubuklinggau-Letkol-Kunto-Adi-Setiawan-minta-copot-APK-di-lahan-TNI.jpg)