Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba

Jejak Riwayat Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba, Kini Kembali Ditangkap ke- 3 kali Usai Baru Bebas

Riwayat Ammar Zoni lagi-lagi tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya setelah belum lama ini dinyatakan bebas dari penjara.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/ammarzoni
Riwayat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya setelah belum lama ini dinyatakan bebas dari penjara. 

Lebih lanjut, Ammar Zoni mengatakan narkoba itu tidak menguntungkan sama sekali.

Terbaru, Ammar Zoni dikabarkan akan segera menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jaksel, pada hari ini Selasa (22/8/2023)
Terbaru, Ammar Zoni dikabarkan akan segera menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jaksel, pada hari ini Selasa (22/8/2023) (ig/ammarzoni)

Ammar Zoni mengatakan hal itu agar banyak orang tahu akan hal tersebut.

"Saat saya tahu dampaknya, saya ingin sekali berbagi ke semua orang bahwa narkoba itu enggak menguntungkan sama sekali" kata Ammar Zoni.

"Karena saya sudah melihat dan merasakan itu semua di diri saya sendiri," sambung Ammar Zoni.

Ditangkap 2 Kali Bulan Maret

Seolah tak kapok dengan penangkapan pertama, Ammar Zoni untuk kedua kalinya, tertangkap kasus narkoba.

Awalnya, polisi menangkap sopir Ammar Zoni berinisial M dan rekannya, RH, di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Kepada polisi, M dan RH mengaku hendak memberikan sabu tersebut kepada Ammar Zoni.

"Terjadi kesepakatan antara AZ dan M sopirnya untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu" ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Jumat (10/3/2023).

"Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile banking sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary.

"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat"

"Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.

Ammar Zoni pun dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023) karena kasus yang sama.

Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, dia akhirnya bebas murni pada 4 Oktober 2023 lalu dalam kasusnya tersebut.

Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Tertangkap Gegara Kasus Narkoba Ketiga Kali Padahal Baru Saja Bebas

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved