Berita Polres Ogan Ilir

Wakapolres Ogan Ilir Pimpin Rilis Ungkap Kasus Pidum, Pidsus dan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Tersangka beserta barang bukti sepeda motor curian, pisau dan uang hasil kejahatan diamankan polisi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah didampingi jajarannya merilis ungkap kasus Pidum, Pidsus dan narkoba, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mewakili Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Wakapolres Kompol Hermansyah memimpin rilis ungkap kasus yang menjadi atensi kepolisian.

Adapun kasus-kasus yang dipaparkan kepada awak media yakni Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus) dan kepemilikan narkoba.

Untuk kasus Pidum, Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja mengamankan tersangka begal yang menewaskan seorang tukang becak.

Tersangka beserta barang bukti sepeda motor curian, pisau dan uang hasil kejahatan diamankan polisi.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hermansyah didampingi Kasi Humas Iptu Herman, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Polres Ogan Ilir Adakan Baksos, Bagikan Sembako Hingga Donor Darah

Baca juga: Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Kampanye Partai Politik di Pemulutan Selatan

Pada ungkap kasus Pidsus, ada dua perkara yakni aborsi mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) dan penimbunan BBM ilegal.

Dua tersangka dari dua perkara tersebut telah diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka di masing-masing tindak pidana ini mengakui perbuatan mereka. Barang bukti kejahatannya juga ada," terang Hermansyah.

Dan satu perkara lainnya yakni seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menjalankan bisnis home industri sabu oplosan.

Sabu tersebut diolah di wilayah Ogan Ilir dan rencananya akan dipasarkan ke Provinsi Bangka Belitung.

"Dengan demikian total ada empat tersangka pada empat perkara berbeda yang dirilis hari ini. Tentunya para tersangka akan diproses ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hermansyah.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved