Berita Palembang

Ribut Soal Layangan, Anak 10 Tahun di Palembang Ditampar Ayah Temannya, Orangtua Korban Lapor Polisi

Bocah 10 Tahun di Palembang Ditampar Ayah Temannya, Orangtua Korban Kini Lapor Polisi

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Neni Marlina (37) bersama anaknya NM (10) saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (11/12/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- NM (10) mengadu telah ditampar oleh ayah temannya gegara layangan. 

Permasalahan ini kini masuk ke ranah hukum karena orangtua NM memutuskan untuk membuat laporan ke Polrestabes Palembang

Neni Marlina (37) ibu NM mengatakan, sudah melaporkan pria berinisial FR yang sudah menampar anaknya. 

"Anak saya sampai pusing ditamparnya, saya tidak terima," ucap Neni saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (11/12/2023). 

Baca juga: Achmad Arjiansyah Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Janji Akan Jeli Tangani Kasus Korupsi

Diketahui, FR tinggal tak jauh dari kediaman korban di Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Permasalahan bermula saat korban dan anak FR terlibat perselihan saat keduanya sedang bermain layang-layang. 

Mendapat laporan dari anaknya terkait keributan itu, FR rupanya merasa tidak senang. 

Tanpa pikir panjang dia menghampiri korban bahkan menamparnya sebanyak satu kali.

"Setelah itu anak saya pulang ke rumah dengan sambil menangis, sehingga saya tanya kenapa menangis, lalu dia (korban) menceritakan kejadian di TKP bahwa dia habis di tampar terlapor," kata Neni kepada petugas. 

Atas kejadian ini korban merasa pusing di bagian kepala,

"Saya sebagai orang tua tidak terima makanya kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, saya berharap laporan segera ditindaklanjuti sehingga terlapor diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Sementara, laporan korban sudah anggota piket SPKT atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014.

Selanjutnya laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim guna di proses lebih lanjut. (Sripoku/Andyka Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved