Pembunuhan Berantai di Wonogiri

Kisah Sarmo 3 Bulan Tidur di Atas Kuburan Orang yang Dibunuhnya, Lama-lama Takut Sendiri

Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo baru ketahuan belum lama ini. Kasus ini terbongkar usai Sarmo ditangkap karena mencuri gergaji mesin.

|
Editor: Weni Wahyuny
TribunSolo
Sarmo (kenakan baju tahanan), pembunuh berantai di Wonogiri, 2 temannya dibunuh pakai racun. Sarmo pula tidur di atas kuburan korban 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sarmo, warga Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, nekat tidur di atas kuburan korban orang yang dibunuhnya.

Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo baru ketahuan belum lama ini.

Kasus ini terbongkar usai Sarmo ditangkap karena mencuri gergaji mesin.

Dua korban pembunuhan berantai diketahui berinisial AS dan dan S.

Keduanya dihabisi dalam waktu berbeda.

Korban AS dibunuh Sarmo pada tahun 2021 lalu.

Sedangkan, korban S dihabisi pada April 2022 lalu.

Kedua jasad korban pembunuhan berantai ini ditemukan di dua lokasi yang berbeda.

Satu kerangka korban ditemukan di tempat pemotongan kayu.

Sementara itu, korban lainnya ditemukan di tengah hutan.

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Sarmo Lakukan Pembunuhan Berantai di Wonogiri Korban Dikubur di Bawah Ranjang

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, tersangka Sarmo sempat mengubur korban S di bawah kasurnya sendiri.

Aksi nekat Sarmo mengubur jasad korban di kamarnya ini untuk menghilangkan jejaknya.

Menurut Kapolres, selama 3 bulan tersangka tidur di atas kuburs S yang persis berada di bawah kasurnya.

“Korban dikubur persis di bawah dipan atau kasur,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (10/12/2023).

Namun, setelah tiga bulan tidur di atas kuburan korban S, pelaku merasa ketakutan dan akhirnya menggalinya dan memindahkan mayat korban ke tempat lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved