Empat Anak Tewas Membusuk

Pilu Tangis Histeris D, Saat Prosesi Pemakaman 4 Anaknya yang Dibunuh di Jagakarsa 'Mama Ikhlaskan'

DP didampingi sejumlah kerabat lainnya untuk menghantarkan VA, SK, RA, dan AK ke peristirahatan terakhir.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
Pilu Tangis Histeris D, Saat Prosesi Pemakaman 4 Anaknya yang Dibunuh di Jagakarsa 'Mama Ikhlaskan' 

Atas kejadian tersebut, Panca kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Panca ternyata hanya memerlukan waktu satu jam untuk menghabisi semua anaknya di kontrakannya.

Pembunuhan itu dilakukan Panca pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 13:00 WIB sampai 14:00 WIB.

Jasad keempatnya baru diketahui warga pada Rabu (6/12/2023) karena warga curiga bau menyengat.

Di kontrakan, hanya ada Panca dan empat anaknya pada hari kejadian.

Sementara istri Panca berinisial D dirawat di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Panca membunuh empat anaknya berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) sehari setelah melakukan KDRT kepada istrinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pada Jumat (8/12/2023) akhirnya mengumumkan Panca sebagai tersangka.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," tuturnya dikutip dari TribunJakarta.com

Bintoro kemudian mengungkap pengakuan Panca soal pembunuhan yang dilakukannya.

Panca mengaku membunuh anak-anaknya dengan tangan kosong.

Keempat anaknya dibunuh secara bergantian dalam waktu 15 menit.

"Saudara P menyampaikan memang benar yang bersangkutan membunuh secara bergantian," kata Bintoro.

Pembunuhan itu pertama dilakukan Panca kepada anak bungsunya yang berusia 1 tahun.

Dilanjut dengan anaknya yang berusia tiga tahun, empat tahun, lalu terakhir anak sulungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved