Pemilu 2024

KPU OKI Buka Lowongan 15.659 Petugas KPPS Pemilu 2024, Batas Usia Minimal 17 Tahun, Begini Syaratnya

KPU Ogan Ilir membuka 15.659 lowongan bagi petugas kelompok penyelenggara pemungut suara (KPPS) Pemilu 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dan SDM KPU OKI, M Aknan mengungkapkan, KPU OKI membuka lowongan 15.659 Petugas KPPS Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- KPU Ogan Ilir membuka 15.659 lowongan bagi petugas kelompok penyelenggara pemungut suara (KPPS) Pemilu 2024.

Dengan batas usia minimal 17 tahun, pendaftaran petugas KPPS akan dimulai pada 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Petugas  KPPS Pemilu 2024 tersebut yang nantinya akan bekerja di seluruh 2.237 tempat pemungutan suara di Kabupaten OKI.

"Dimana masing-masing TPS terdapat 7 orang KPPS, nantinya meraka akan tersebar di 327 desa/kelurahan yang ada di 18 kecamatan di kabupaten OKI," kata divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dan SDM KPU OKI, M Aknan MPdi pada Minggu (10/12/2023).

Baca juga: 26 Ribu Penyandang Disabilitas di Ogan Ilir Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Dikatakan dia, untuk seleksi berkas dimulai dilaksanakan selama 10 hari dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 23 Desember 2023.

"Pengumuman penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 29 dan 30 Desember 2023. Selanjutnya dilakukan screening mulai tanggal 30 Desember 2023 hingga 25 Januari 2024," ujarnya.

"Screening ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota KPPS yang terpilih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Masa kerja anggota KPPS sendiri mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024 atau selama 1 bulan.

"Selama masa kerja tersebut, anggota KPPS akan bertugas untuk mempersiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan pemungutan suara di TPS yang mereka mampu," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 40 peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.

Menurut Aknan pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.

"Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS yaitu surat pendaftaran, Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun), fotokopi ijazah minimal SMA/SMK,  surat pernyataan dalam satu dokumen,"

"Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm, surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol) dan Surat pernyataan bermaterai," jelas dia.

Selain itu, ada sejumlah catatan khusus. Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada pemilu 2019 tidak boleh mendaftar. Karena minimal harus melewati 5 tahun. 

"Jadi pemilu 2019 itu bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun, maka tidak boleh daftar," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved