Berita Ogan Ilir

Maling di Tanjung Raja Ogan Ilir Makin Nekat, Becak Motor Pun Diembat, Pelaku Ditangkap Polres OI

Tak sampai 24 jam, aparat kepolisian meringkus seorang pelaku pencurian becak motor di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tak sampai 24 jam, aparat kepolisian meringkus seorang pelaku pencurian becak motor di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir. Pelaku diamankan di Polres Ogan Ilir, Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tak sampai 24 jam, aparat kepolisian meringkus seorang pelaku pencurian becak motor di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Maling becak motor ini ditangkap setelah menjual barang bukti hasil curian kepada seseorang di wilayah Indralaya.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, pelaku dilaporkan mencuri becak motor pada Kamis (7/12/2023) malam.

Polisi yang mendapat laporan dan memeriksa sejumlah saksi lalu meringkus pelaku bernama Muhar (37 tahun) tersebut.

"Saat diciduk, ternyata benar pencurinya atas nama Muhar dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Hermansyah, Jumat (8/12/2023).

Hasil interogasi terhadap pelaku, setelah dicuri, becak motor tersebut dipisahkan dari kendaraan utamanya.

"Pengakuan pelaku, becaknya dijual Rp 400 ribu dan motor dijual Rp 1,5 juta," ungkap Hermansyah.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Kabel Lampu Jalan di Lais Muba, Pelaku Sempat Kabur Tinggalkan Motor

Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya seorang diri dengan bermodalkan sebuah gunting besi.

Gunting tersebut untuk memotong rangkain besi penyambung becak dan motor yang dicuri.

Sedangkan untuk membobol kontak sepeda motor, pelaku menggunakan sebuah gunting.

"Pelaku mencuri becak motor tersebut dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Ini juga jadi pelajaran agar waspada saat parkir kendaraan meskipun di halaman rumah," kata Hermansyah.

Pelaku beserta barang bukti curian kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna diproses lebih lanjut.

Karena ulahnya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas AKP Hermansyah.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved