Berita Muba

Polisi Tangkap 2 Pencuri Kabel Lampu Jalan di Lais Muba, Pelaku Sempat Kabur Tinggalkan Motor

Polisi menangkap dua pencuri kabel lampu jalan yang beraksi Kecamatan Lais Musi Banyuasin (Muba), Rabu (6/12/2023).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI RAMADHONI
Polisi menangkap dua pencuri kabel lampu jalan yang beraksi Kecamatan Lais Musi Banyuasin (Muba), Rabu (6/12/2023). Kedua pelaku bernama Aan Saputra dan M Iqbal (21) sempat kabur meninggalkan sepeda motor miliknya yang dipakai saat mencuri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Polisi menangkap dua pencuri kabel lampu jalan yang beraksi Kecamatan Lais Musi Banyuasin (Muba), Rabu (6/12/2023).

Kedua pelaku bernama Aan Saputra dan M Iqbal (21) sempat kabur meninggalkan sepeda motor miliknya yang dipakai saat mencuri.

Saat ini dua pelaku sudah diamankan di Polsek Lais Polres Muba. 

Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH, mengatakan peristiwa pencurian terjadi Jumat (17/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan raya Dusun IV Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Dari kejadian tersebut para pelaku berhasil mengambil 6 gulung kabel LVCT ukuran 4x16 mm.

"Pada saat hendak mengangkut barang bukti kabel curian, aksi para pelaku ini kepergok warga dan mereka langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti dan 1 unit sepeda motor Yamaha Gear serta 1 unit sepeda motor Honda tanpa body dan plat nomor,"kata Hendra, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi Bawa Sabu 5 Kg, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta

Lanjutnya, setelah terjadi kasus pencurian mereka langsung melakukan penyelidikan dan saat itu sudah ada nama yang kami curigai sebagai pelakunya.

Namun, karena yang bersangkutan tidak ada dirumahnya, dan baru kemarin hari Rabu (06/12/2023) mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku ada dirumahnya masing-masing.

"Tidak menunggu waktu lama langsung kami lakukan penangkapan dan Alhamdulillah berhasil kami tangkap tanpa ada perlawanan,"ujarnya.

Modus terduga pelaku saat melakukan pencurian dengan cara memotong kabel listrik untuk lampu jalan yang sedang dalam keadaan terpasang.

Kabel tersebut akan diambil isinya yang berupa kawat tembaga untuk dijual.

"Dari pengakuan terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali, dan memang di kecamatan Lais ini sudah beberapa kali kehilangan kabel lampu jalan, diduga ada beberapa kelompok yang melakukan aksi tersebut,"ungkapnya.

Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Lais guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada kelompij lain.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,"tegasnya. (sripoku/fajeri ramadhoni)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved